Jumat, 17/05/2024 - 20:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EROPAINTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Desak Rusia Bayar Ganti Rugi Perang ke Ukraina

Resolusi Majelis Umum PBB tersebut tidak mengikat secara hukum.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Majelis Umum PBB pada Senin (14/11/2022) mengesahkan sebuah resolusi yang meminta Rusia agar membayar ganti rugi ke Ukraina atas perang yang diluncurkan Moskow pada Februari 2022.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Resolusi yang disepakati badan dunia beranggotakan 193 negara itu juga menuntut pertanggungjawaban Rusia atas segala pelanggaran hukum internasional di atau terhadap Ukraina.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS


Sebanyak 94 negara, termasuk Turki, mendukung resolusi tersebut, sedangkan 14 negara menolak dan 74 lainnya abstain. Sementara Rusia, China, Iran, dan Suriah termasuk negara yang menentang resolusi tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah


Resolusi itu juga menyerukan pembentukan mekanisme internasional untuk ganti rugi kerusakan, kerugian atau cedera yang disebabkan oleh tindakan salah secara internasional Rusia terhadap Ukraina. Resolusi tersebut juga merekomendasikan pembuatan daftar kerusakan internasional yang berfungsi sebagai satu catatan, dalam bentuk dokumenter, bukti dan informasi klaim tentang kerusakan, kehilangan atau cedera pada semua orang dan badan hukum untuk mendukung sekaligus mengkoordinasikan pengumpulan bukti.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Taiwan Deteksi 23 Jet Tempur dan Lima Kapal China Dekati Wilayahnya


Tidak mengikat secara hukum

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Resolusi Majelis Umum tersebut tidak mengikat secara hukum, namun memiliki kepentingan politik dan hingga kini badan dunia tersebut telah mengeluarkan empat resolusi yang mengecam agresi Rusia di Ukraina. Dewan Keamanan, selaku lembaga yang paling berkuasa di PBB, tidak mampu mengambil tindakan karena Rusia adalah salah satu dari lima pemegang hak veto dewan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“77 Tahun yang lalu Uni Soviet menuntut dan menerima ganti rugi, menyebutnya sebagai hak moral sebuah negara yang menghadapi perang dan pendudukan. Hari ini, Rusia, yang mengklaim sebagai penerus tirani abad ke-20, melakukan semua cara agar tidak menanggung konsekuensi perang dan pendudukannya sendiri; berupaya kabur dari tanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya. Rusia bakal gagal, sama seperti halnya gagal di medan perang,” kata Duta Besar Ukraina untuk PBB Sergiy Kyslytsya di hadapan Majelis Umum.

ADVERTISEMENTS


Kyslytsya menuding Rusia berbuat kejam di Ukraina termasuk pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan, deportasi paksa, dan penjarahan. Ia mengatakan inilah saatnya meminta pertanggungjawaban Rusia. Namun, utusan Rusia untuk PBB menyebut resolusi itu cacat.

ADVERTISEMENTS


“Para rekan pendukung harus menyadari adopsi resolusi semacam itu dapat memicu konsekuensi yang mungkin bisa menjadi bumerang untuk mereka sendiri,” kata Vassily Nebenzia.

Berita Lainnya:
Terungkap Ada Impor Ilegal Rutin dari China ke Indonesia yang Nilainya Ratusan Juta Dolar AS


Utusan Uni Eropa untuk PBB Olof Skoog menjelaskan kondisi hancur di Ukraina luar biasa sebagai akibat target infrastruktur, rumah sakit, sekolah dan rumah yang disengaja. Skoog menyeru negara-negara anggota meminta pertanggungjawaban Rusia atas tindakan salah dan destruksi sembrono mereka.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi