Selasa, 30/04/2024 - 20:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EROPAINTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Desak Rusia Bayar Ganti Rugi Perang ke Ukraina

ADVERTISEMENTS

Resolusi Majelis Umum PBB tersebut tidak mengikat secara hukum.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Majelis Umum PBB pada Senin (14/11/2022) mengesahkan sebuah resolusi yang meminta Rusia agar membayar ganti rugi ke Ukraina atas perang yang diluncurkan Moskow pada Februari 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Resolusi yang disepakati badan dunia beranggotakan 193 negara itu juga menuntut pertanggungjawaban Rusia atas segala pelanggaran hukum internasional di atau terhadap Ukraina.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Sebanyak 94 negara, termasuk Turki, mendukung resolusi tersebut, sedangkan 14 negara menolak dan 74 lainnya abstain. Sementara Rusia, China, Iran, dan Suriah termasuk negara yang menentang resolusi tersebut.

ADVERTISEMENTS


Resolusi itu juga menyerukan pembentukan mekanisme internasional untuk ganti rugi kerusakan, kerugian atau cedera yang disebabkan oleh tindakan salah secara internasional Rusia terhadap Ukraina. Resolusi tersebut juga merekomendasikan pembuatan daftar kerusakan internasional yang berfungsi sebagai satu catatan, dalam bentuk dokumenter, bukti dan informasi klaim tentang kerusakan, kehilangan atau cedera pada semua orang dan badan hukum untuk mendukung sekaligus mengkoordinasikan pengumpulan bukti.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Gerak Cepat Biden Tandatangani Legislasi Bantuan untuk Ukraina


Tidak mengikat secara hukum


Resolusi Majelis Umum tersebut tidak mengikat secara hukum, namun memiliki kepentingan politik dan hingga kini badan dunia tersebut telah mengeluarkan empat resolusi yang mengecam agresi Rusia di Ukraina. Dewan Keamanan, selaku lembaga yang paling berkuasa di PBB, tidak mampu mengambil tindakan karena Rusia adalah salah satu dari lima pemegang hak veto dewan tersebut.


“77 Tahun yang lalu Uni Soviet menuntut dan menerima ganti rugi, menyebutnya sebagai hak moral sebuah negara yang menghadapi perang dan pendudukan. Hari ini, Rusia, yang mengklaim sebagai penerus tirani abad ke-20, melakukan semua cara agar tidak menanggung konsekuensi perang dan pendudukannya sendiri; berupaya kabur dari tanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya. Rusia bakal gagal, sama seperti halnya gagal di medan perang,” kata Duta Besar Ukraina untuk PBB Sergiy Kyslytsya di hadapan Majelis Umum.

Berita Lainnya:
PBB: Masih Banyak Halang Rintang Pendistribusian Bantuan di Gaza


Kyslytsya menuding Rusia berbuat kejam di Ukraina termasuk pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan, deportasi paksa, dan penjarahan. Ia mengatakan inilah saatnya meminta pertanggungjawaban Rusia. Namun, utusan Rusia untuk PBB menyebut resolusi itu cacat.


“Para rekan pendukung harus menyadari adopsi resolusi semacam itu dapat memicu konsekuensi yang mungkin bisa menjadi bumerang untuk mereka sendiri,” kata Vassily Nebenzia.


Utusan Uni Eropa untuk PBB Olof Skoog menjelaskan kondisi hancur di Ukraina luar biasa sebagai akibat target infrastruktur, rumah sakit, sekolah dan rumah yang disengaja. Skoog menyeru negara-negara anggota meminta pertanggungjawaban Rusia atas tindakan salah dan destruksi sembrono mereka.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi