Sabtu, 18/05/2024 - 21:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

OJK: Penerapan IFRS 17 akan Berdampak Baik bagi Industri Asuransi

IFRS 17 di Indonesia jadi PSAK 74 tentang kontrak asuransi yang dilaksanakan 2025

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah menilai penerapan IFRS 17 akan berdampak baik bagi industri asuransi, terutama asuransi jiwa.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


IFRS 17 adalah standar akuntansi keuangan yang dikeluarkan oleh International Financial Reporting System (IFRS) Board untuk mengatur perlakuan akuntansi yang disepakati secara internasional untuk kontrak asuransi. IFRS 17 akan menggantikan IFRS 4 yang sudah ditetapkan sejak 2004.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS


“Dari sisi regulator kami melihat penerapan IFRS 17 ini sangat baik bagi perusahaan asuransi itu sendiri maupun bagi industri asuransi,” kata Ahmad dalam webinar Insurance Outlook 2023 di Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kementan Terbitkan Rekomendasi PSR 5.989 Hektare Kebun Sawit di Kalsel


Di Indonesia, IFRS 17 diterjemahkan menjadi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 tentang kontrak asuransi yang efektif akan dilaksanakan pada 1 Januari 2025.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Penerapan standar tersebut, kata dia, akan memberi dampak baik lantaran seluruh standar akuntansi keuangan asuransi di Indonesia akan mengacu kepada standar internasional. Dengan begitu suatu industri asuransi bisa memiliki ukuran yang pas dan sehat, bisa memberikan pelayanan terbaik, berkompetisi secara sehat, serta lebih efisien.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Kendati demikian, tak dapat dipungkiri awal implementasi IFRS 17 akan menjadi sedikit “pil pahit” bagi industri asuransi, terutama industri yang belum siap dengan penerapan standar tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
BKI Dukung Komitmen Erick soal Peran Perempuan


Maka dari itu, Ahmad berharap seluruh industri asuransi bisa menyiapkan diri dalam sisa waktu dua tahun ini, bahkan apabila memungkinkan bisa menerapkan IFRS 17 lebih dini supaya bisa mengantisipasi risiko yang ada.

ADVERTISEMENTS


Jika diterapkan pada 2025, nantinya pada 2026 akan terlihat mana industri yang bisa bertahan, yang harus melakukan penggabungan (merger), yang harus diakuisisi, bahkan jika tidak kuat harus menutup usahanya akibat penerapan IFRS 17.

ADVERTISEMENTS


“Jadi ini konsekuensi yang harus kita terima, maka dari itu di awal kami ingatkan agar industri asuransi benar-benar siap karena ini sangat bagus di samping best practice yang sudah diterapkan di dunia internasional,” katanya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi