Jumat, 10/05/2024 - 08:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Pembunuh Bayaran dan Pengguna Jasanya Sama-Sama Berdosa Besar

ADVERTISEMENTS

Ganjaran qishash tidak bermakna hukuman itu dilakukan pada setiap pelaku pembunuhan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

 JAKARTA — Islam sangat mengecam aksi pembunuhan dan segala tindakan jinayah (kejahatan) yang mengarah pada penghilangan nyawa seseorang. Hukuman pelaku itu dalam Islam masuk dalam kategori dosa besar sebagai qishash, baik mereka yang sebagai pelaku pembunuhan langsung atau yang menggunakan jasa orang lain untuk menghilangkan nyawa orang tertentu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah


Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH. Cholil Nafis mengatakan dalam Islam pembunuhan disebut sebagai alqatlu, ada yang masuk kategori pembunuhan dengan sengaja, pembunuhan tanpa disengaja dan pembunuhan hampir disengaja namun karena ada unsur kesalahannya. Dan orang yang menggunakan jasa orang lain untuk melakukan pembunuhan itu juga masuk kategori pembunuhan dengan sengaja.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kebaikan Tidak Berarti Tanpa Disertai Delapan Hal Ini
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Orang yang menggunakan jasa pembunuh bayaran dan yang membunuh langsung, sama sama dihukum kejahatan pembunuhan. Itu otomatis, dosanya sama dengan alqatlu atau membunuh itu tadi, termasuk hukumnya qishash juga sama,” kata Kiai Cholil kepada wartawan, Sabtu (23/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Kiai Cholil yang juga salah satu Rais Syuriah di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini mengungkapkan dalam hukum Islam, pelaku pembunuhan dengan sengaja atau orang yang menyuruh untuk membunuh itu sama dosanya. Yaitu dosa besar, yang dijatuhi hukuman qishash, karena itu nyawa dibalas dengan nyawa.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Tali Silaturahmi Putus Gara-Gara Rebutan Harta Warisan, Begini Akibatnya


Tapi hukuman itu, kata dia, kembali lagi kepada hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap pelaku. Kalau di Indonesia, misalkan pengadilan memutuskan pelaku pembunuhan sadis, dihukum mati maka dihukum mati.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Begitu juga kalau pengadilan di Indonesia menghukum penjara seumur hidup, tentu juga dipenjara seumur hidup. “Jadi tergantung hukum mana yang mau diambil di negara itu,” katanya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Tapi dalam hukum Islam, ia menekankan dosanya sama, mereka yang melakukan pembunuhan dengan sengaja atau mereka yang menyuruh orang untuk melakukan pembunuhan dengan sengaja. Keduanya dijatuhi hukuman qishash dan akan gugur qishash itu bila pihak keluarga sudah memaafkannya, namun tetap membayar diyat.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi