Sabtu, 27/04/2024 - 10:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

GADGETTEKNOLOGI

Penjualan 2 Jenis Apple Watch Ini Dihentikan, Apple Minta ‘Pertolongan’ Gedung Putih

ADVERTISEMENTS

Apple Watch (ilustrasi). Apple menghentikan penjualan dua model Apple Watch pada awal bulan ini yakni Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Apple menghentikan penjualan dua model Apple Watch pada awal bulan. Hal ini menyusul keputusan pengadilan bahwa perusahaan tersebut melanggar undang-undang paten.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Harapan terakhir Apple adalah Gedung Putih yang dapat menawarkan kelonggaran bagi perusahaan tersebut dari larangan penjualan dan impor dengan perintah veto. Namun, Apple tidak mendapatkan keringanan apa pun dari Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden atas larangan yang mencakup Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2. Dilansir Digital Trends, Selasa (26/12/2023), dalam rilis eksekutif yang dikeluarkan oleh kantor Presiden Biden, Gedung Putih telah memutuskan untuk menegakkan larangan penjualan yang disarankan oleh United States International Trade Commission (ITC) (ITC). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

United States Trade Representative melakukan peninjauan akhir terhadap putusan ITC AS, yang menyimpulkan bahwa Apple melanggar teknologi yang dipatenkan milik Masimo dan Cercacor Labs. Mulai 26 Desember, keputusan ITC AS secara resmi berlaku, yang berarti Apple tidak dapat lagi menjual dua jam tangan pintar terbarunya di AS atau mengimpor unit ke pasar dalam negerinya. Larangan penjualan mencakup saluran-saluran penjualan luring dan daring Apple, tetapi Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2 tetap tersedia di outlet pihak ketiga seperti Amazon dan Best Buy. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Akhir Era Nintendo, Wii U dan 3DS Online Tutup

Namun, status quo itu hanya akan bertahan selama persediaan masih ada. Setelah persediaan-persediaan saat ini habis, pengecer tidak akan bisa mendapatkan unit Apple Watch Series 9 dan Ultra 2 tambahan selama larangan tersebut berlaku.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Apple sangat tidak setuju dengan keputusan ITC AS dan berencana membatalkan perintah tersebut dengan mengajukan banding ke US Court of Appeals untuk Federal Circuit  di Washington. Inti dari teknologi ini adalah teknologi sensor yang memungkinkan pengukuran tingkat saturasi oksigen darah. Fitur inilah yang menjadi alasan perintah penghentian penjualan yang diberikan oleh ITC AS karena gugatan paten ekstensif yang diprakarsai oleh Masimo, sebuah perusahaan teknologi medis besar.

Berita Lainnya:
Ini Alasan Kamu Harus Beli iPhone pada Tahun Ini

Pada Januari 2023, hakim ITC AS memutuskan Apple bersalah karena melanggar paten Masimo terkait teknologi pulse oximeter. Pada awalnya, pengadilan tidak menerapkan larangan penjualan namun mengindikasikan bahwa larangan impor mungkin dilakukan. Apple mengalami sedikit penangguhan hukuman hukum ketika pengadilan membatalkan beberapa klaim paten Masimo.

Situasi semakin buruk ketika Apple mengajukan gugatan terhadap Masimo dengan tuduhan meniru Apple Watch. Selanjutnya, pada bulan yang sama, ITC AS menegaskan kembali keputusannya pada Januari, membenarkan bahwa Apple telah melanggar setidaknya satu paten masimo. 

Larangan penjualan ini mengecewakan para calon pembeli yang ingin membeli Apple Watch Series 9 atau Apple Watch Ultra 2. Tetapi masih ada kabar buruk lainnya. Menurut Bloomberg, Apple telah memberi tahu tim layanan pelanggannya bahwa penggantian dan perbaikan jam tangan pintar yang tidak bergaransi sejak Apple Watch Series 6 (tidak termasuk model-model SE yang terjangkau) akan dijeda selama larangan penjualan masih berlaku. 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi