Jumat, 26/04/2024 - 20:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

PNA Kubu Irwandi Respons Putusan PPTUN Medan Menangkan Gugatan Tiyong: Masih Ada Kasasi

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Kuasa Hukum DPP PNA kubur Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga, mengatakan bahwa terkait putusan PTTUN Medan terkait pembatalan SK Perubahan Pengurus DPP PNA dari SK 2017 ke SK 2021 belum inkrah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Putusan banding tersebut belum berkekuatan hukum dan masih ada upaya kasasi. Kita masih menunggu pemberitahuan resmi putusan banding tersebut,” kata Haspan dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Baca Juga: PTTUN Medan Menangkan Gugatan PNA Kubu Tiyong

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Haspan menyampaikan, terkait pembatalan perubahan SK 2017 ke SK 2021, pada dasarnya tidak terlalu prinsip bagi DPP PNA.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Pj Gubernur Dampingi Irjen Kemendagri Tinjau Stadion Lhong Raya

“Sebab ada atau tidak ada SK Perubahan tersebut Ketua Umum DPP PNA yang diakui negara adalah Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady selaku Sekjen,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Ia menjelaskan, dalam perkara terdahulu MA telah menolak gugatan Tiyong yang meminta pengesahan Hasil KLB di Bireuen dan tidak ada lgi istilah dualisme kepengurusan DPP PNA pasca putusan MA tsb dan kepengurusan DPP PNA mutlak datangan Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum.

Berita Lainnya:
Kisah Mahasiswa Perantau Menjadi Marbut

Baca Juga: Harimau Mati di Aceh Timur Diracun Pemilik Ternak Kambing

“Berkaitan hal tersebut diatas, kami minta kepada Pak Tiyong atau Kuasa Hukumnya agar tidak bertindak ceroboh yang dapat menimbulkan kegaduhan apalagi menimbulkan kerugian bagi PNA sebagai partai peserta pemilu 2024 nanti.

“Tentu akan ada konsekwensi hukumnya,” tegas Haspan.

Haspan menyerukan agar semua pihak menghormati proses hukumnya. Sebab, masih ada upaya kasasi dan masih sangat dimungkinkan tingkat kasasi akan menolak gugatan Tiyong seperti perkara gugatannya terdahulu.[]

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi