Jumat, 26/04/2024 - 17:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

DIGITALEKONOMI

DANA Kaji Soal Layanan Kripto di Platform

ADVERTISEMENTS

Pemerintah sedang menyiapkan Central Bank Digital Currency (CBDC).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Perusahaan teknologi finansial (tekfin) DANA mengungkapkan masih mengkaji soal layanan dengan mata uang kripto (cryptocurrency) di platformnya.”Saat ini kami masih mode observasi. Kami masih meriset, baik secara langsung, wawancara mendalam maupun survei. Kami juga masih mempelajari tren hingga regulasi pemerintah,” kata Chief of Product DANA Indonesia Rangga Wiseno dalam jumpa pers daring, Jumat (25/3/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Soal regulasi, Rangga mengatakan terdapat kebijakan dari sejumlah regulator, yang pada akhirnya akan mempengaruhi observasi dan keputusan perusahaan ke depannya untuk layanan kripto ini.”DANA diatur oleh Bank Indonesia (BI) dan regulator lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kami masih menunggu kejelasan dari kripto ini,” kata Rangga.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Antisipasi Lonjakan Mudik, Pelindo Siapkan Pelabuhan Ciwandan 


“Jadi, kami masih mempelajari. Terlebih, pemerintah menyiapkan Central Bank Digital Currency (CBDC). Nah, apakah ke kripto atau CBDC dulu? Kami memikirkan untuk perkembangan ke depan,” ujarnya menambahkan.

ADVERTISEMENTS


CBDC atau rupiah digital adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, dan digunakan sebagai pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal.Saat ini, penerbitan CBDC masih terus dibahas oleh para bank sentral di seluruh dunia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Bank Indonesia pun baru-baru ini mengatakan, CBDC masih harus menjadi topik diskusi antarnegara, termasuk dalam G20 terutama terkait landasan penerapan CBDC dan dampaknya.Di sisi lain, negara-negara G20, termasuk Indonesia, sepakat untuk mengawasi perkembangan aset kripto secara global.

Berita Lainnya:
Pos Indonesia Siapkan Tiga Program Memeriahkan Lebaran 2024


Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada konferensi pers G20 Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG), Jumat (18/2) lalu, mengatakan ada kekhawatiran perkembangan kripto akan membawa instabilitas pada sektor keuangan dan perekonomian dunia.


Perry juga mengatakan saat ini seluruh dunia tidak mengakui secara resmi kripto adalah mata uang, namun diakui sebagai sebuah aset. Kini, kripto masih diperdagangkan sebagai aset di badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi