Selasa, 30/04/2024 - 13:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Panja: Pemaksaan Hubungan Seksual tak Masuk RUU TPKS

ADVERTISEMENTS

Pemaksaan hubungan seksual seperti perkosaan sudah termaktub dalam rancangan KUHP.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Ketua panitia kerja (Panja) rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya membenarkan bahwa pemaksaan hubungan seksual tak akan masuk dalam RUU tersebut. Alasannya, hal tersebut sudah termaktub dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Emang tidak masuk ya (pemaksaan hubungan seksual atau perkosaan dan pihak pemerintah juga tidak memasukkan itu ya, tentu kita DPR tidak boleh memasukan norma baru sebenarnya. Ya kita kalo secara standing position DPR kan harus mempertahankan apa yang menjadi materi muatan usulan mereka,” ujar Willy usai rapat pembahasan RUU TPKS dengan pemerintah, Jumat (1/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia menjelaskan, RUU TPKS merupakan RUU usulan inisiatif DPR yang membuat pihaknya harus mendengarkan masukan dari pemerintah. Menurutnya, hal ini dilakukan agar tak terjadinya tumpang tindih regulasi terkait perkosaan.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
3 Keunggulan Presiden Terpilih Prabowo untuk Mempersatukan Semua Pihak Pasca Pemilu 2024

“Itu suatu hal kalo kita taat pada tata tertib, kalau tidak rusak kita bernegara ini. Orang semau-maunya orang bisa masukin,” ujar Willy yang juga wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) itu.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Ada ruang dan waktu yang memberikan itu batasan. Bahwasanya itu sebagai sebuah kebutuhan, bolanya sudah di pemerintah,” sambungnya.


Pembahasan substansi RUU TPKS dengan pemerintah akan berlanjut pada Sabtu (2/4/2022).


Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menjelaskan, nantinya tak akan ada tumpang tindih antara RUU TPKS dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Karena itu, perkosaan tak masuk dalam RUU TPKS, melainkan di RKUHP.


“Saya mampu meyakinkan satu ini tidak akan pernah tumpang tindih dengan RKUHP, karena kita membuat matriks ketika akan menyusun RUU TPKS. Khusus memang mengenai pemerkosaan itu sudah diatur rinci di dalam RUU KUHP,” ujar Eddy dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (31/3).

Berita Lainnya:
Soal Pertemuan Jokowi dan Megawati, PDIP: Tanya Stafsus Presiden Pak Ari


Dalam Pasal 245 RKUHP dijelaskan, setiap orang yang melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, perkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, pidana ditambah dengan 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidananya.


Sementara dalam Pasal 455 RKUHP, pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV adalah setiap orang yang mengancam dengan kekerasan secara terang-terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau barang, suatu tindak pidana yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau barang, dan perkosaan atau dengan perbuatan cabul. Kemudian, suatu tindak pidana terhadap nyawa orang, penganiayaan berat, dan pembakaran.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi