Selasa, 30/04/2024 - 17:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ini Penyesuaian Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadhan

ADVERTISEMENTS

Jam operasional tempat hiburan malam di DKI Jakarta akan mengalami penyesuaian.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M. Pengaturan jam operasional dimulai pada Ahad (3/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, serta demi kebaikan bersama. SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadan,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata, Sabtu (2/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Industri Pariwisata tetap dapat beroperasional dengan beberapa penyesuaian, jenis usaha/subjenis usaha tertentu wajib tutup pada:

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
RSU Sufina Aziz Medan Salurkan Donasi Palestina di Bulan Ramadhan

a. Satu hari sebelum bulan Ramadan;

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

b. Satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran;

c. Hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri;

d. Satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri; dan

e. Malam Nuzulul Qur’an.

Untuk jenis usaha karaoke keluarga selama bulan Ramadan, beroperasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Jenis usaha bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup (live music) tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4.


SE ini tidak hanya mengatur jam operasional, tapi juga ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata. Lebih lanjut, Andhika menambahkan, akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran. Yakni, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan tanda daftar usaha pariwisata bagi usaha yang melanggar ketentuan.

Berita Lainnya:
Gugatan ke PTUN Dinilai tak akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran 


Berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata, diantaranya:

– Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;

– Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;


– Kemudian, tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;

– Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;

– Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri; dan

– Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.

“Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan agar suasana bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri

di Jakarta tetap nyaman dan kondusif,” ujar dia.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi