Jumat, 26/04/2024 - 17:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

JPU Dakwa Bahar Smith Sebar Hoaks Soal Penangkapan HRS Terkait

ADVERTISEMENTS

Habib Bahar sebut HRS dipenjara gara-gara gelar Maulid Nabi, padahal langgar prokes.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

BANDUNG — Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mendakwa pendakwah Bahar bin Smith atas penyebaran informasi bohong terkait penangkapan Habib Rizieq Shihab (HRS). Dalam sidang pembacaan dakwaan, JPU membacakan ceramah Bahar Smith yang isinya soal penangkapan HRS, karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Padahal, kata jaksa, informasi tersebut tidak benar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Padahal, fakta sebenarnya Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor,” kata jaksa Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa (5/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Habib Bahar bin Smith Yakin Praka Supriyadi Sang Murid Kesayangan Dibunuh, Tegas Minta Polri Lakukan Hal Ini


Jaksa menyebut ceramah Bahar yang masuk dalam perkara tersebut, dilakukan di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Provinsi Jabar pada 10 Desember 2021. Saat terdakwa Bahar menyampaikan ceramahnya, kata Suharja, sejumlah orang merekam dengan menggunakan ponsel, termasuk salah satunya terdakwa Tatan Rustandi yang mengunggah video tersebut di media sosial.

ADVERTISEMENTS


Jaksa menyatakan, perbuatan Bahar itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Pegawai Honorer Pemkab Majalengka Sumringah, THR Idul Fitri 2024 Cair Lebih Cepat


Berikut isi ceramah yang dibacakan jaksa:


“Kita, Indonesia, adalah terbesar Muslimnya. Akan tetapi di negara ini, negara yang kita cintai ini, pada Maulid Nabi Muhammad yang kita cintai ini, tepat satu tahun lalu ada anak cucu Rasulullah, yang beliau kembali dari Makkah dan mengadakan acara Maulid, memuliakan kelahiran kakeknya, mengagungkan kelahiran kakeknya, berkumpul pada ulama, pada habib.


Di situ banyak umat mendapatkan ilmu, mendapatkan manfaat. Beliau mengagungkan kegembiraan dengan Maulid Nabi Muhammad. Disamping itu, banyak juga yang membuat maulid, beliau membuat Maulid Nabi, bersyukur, bersuka cita, tapi dia malah dipenjara. Beliau ditangkap, Saudara. Beliau ditangkap, dipenjara,” kata jaksa membacakan isi ceramah Bahar.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi