Senin, 06/05/2024 - 05:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PPATK Usul RUU Pembatasan Uang Kartal, Ketua Komisi III DPR Ungkap Keberatannya

ADVERTISEMENTS

Jika transaksi dibatasi, anggota DPR akan kesulitan dalam hal mencari suara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto meminta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan tujuan dari rancangan undang-undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan rancangan undang-undang Perampasan Aset. Permintaan tersebut disampaikan, agar tak ada lagi rasa terancam dan khawatir dari dua RUU tersebut ketika disahkan menjadi undang-undang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Sampeyan jelasin dua RUU ini, clear-in di sini, seperti permintaan kita semua. Supaya kami juga tidak merasa terancam, sebab kekhawatiran kami hilang,” ujar Bambang dalam rapat kerja dengan PPATK, Selasa (5/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Tak jelas apa kekhawatiran Bambang dari dua RUU tersebut. Namun ia menjelaskan, perkembangan zaman saat ini semangatnya adalah individu yang didukung oleh kompetensi dan transaksi.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Menurutnya jika transaksi dibatasi, anggota DPR akan kesulitan dalam hal mencari suara di masyarakat. Ia pun menyampaikan jujur, bahwa dalam hal mencari suara masyarakat itu membutuhkan uang.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
PPATK: Manfaat RI Jadi Anggota FATF Demi Cegah Pencucian Uang dan Terorisme


“Sekarang Anda minta dibatasi transaksi angkanya. Padahal lapangan hari ini, ini saya cerita hari ini pada dikau, namanya kompetisi cari suara pakai ini semua,” ujar Bambang sambil menggosokan jari telunjuk dan ibu jarinya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Buat terang-terangan ini di lapangan, mana cerita. Anda minta ini (RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal), besok kalau saya sembako bagaimana? Nah ini kenapa macet di sini, DPR keberatan hampir pasti, karena ini menyulitkan kehidupan kami, ini kita ngomong jujur Pak,” ujar Bambang.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR itu pun menyampaikan survei yang dihimpunnya, bahwa, 63 persen orang Indonesia suka diberi sesuatu. “Kita juga harus berkampanye, kalau kita tidak memberi gimana? Maka hari ini aspirasi anggota dewan menjadi penting melalui program negara, itu menjadi kata kunci,” ujar Bambang.


Lanjutnya, ia mengutip kalimat dari penulis Alvin Toffler, bahwa dalam transaksi itu dibutuhkan tiga hal, yakni muscle, mind, dan money atau kekuatan, pikiran, dan uang. Dan menurutnya, yang paling penting dalam hal transaksi adalah uang.

Berita Lainnya:
Sempat Alami Pendarahan Otak, Begini Kondisi Terkini Tukul Arwana


“Transaksi yang paling penting itu kalau kita punya money, duit. Ini transaksi akan bisa dilaksanakan dengan luwes,” ujar Bambang.


Dalam rapat tersebut, Ivan mengatakan perlu adanya antisipasi kekosongan hukum dalam penyelamatan aset. Karenanya, pihaknya mendorong agar adanya percepatan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.


“Menginisiasi dan mendorong percepatan penetapan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana,” ujar Ivan.


RUU Perampasan Aset, jelas Ivan, perlu segera ditetapkan dalam rangka untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelamatan aset. Khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia.


“Serta aset yang terindikasi tindak pidana, namun sulit dibuktikan dalam peradilan tindak pidana. Aset-aset yang gagal dirampas untuk negara tersebut berdampak pada status aset dimaksud yang akan menjadi aset status quo, sangat merugikan penerimaan negara khususnya dari PNBP yang berasal dari penegakan hukum,” ujar Ivan.


 


 


 


 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi