Sabtu, 04/05/2024 - 13:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Serikat Buruh: BLT Upah Bisa Diskriminatif

ADVERTISEMENTS

Kebijakan itu menjadi diskriminatif bagi buruh di kawasan kota industri besar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Untuk meringankan beban ekonomi, pemerintah telah memutuskan akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) upah kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp 3 juta, dan akan cair dalam waktu dekat. Namun, kebijakan itu dinilai bisa menjadi diskriminatif bagi buruh atau pekerja yang berada di kawasan kota industri besar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Presiden Konfedrasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal justru melihat, BLT upah sebesar Rp 1 juta ini bisa tidak tepat sasaran, karena mungkin buruh di luar daerah yang akan nendapatkannya. Sedangkan, buruh di kota-kota industri, yang sudah mendapatkan upah di atas Rp 3 juta tidak mendapatkan BLT upah ini.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Jika subdisi upah hanya diberikan kepada buruh yang menerima upah Rp 3,5 juta ke bawah, artinya kebijakan ini hanya akan dinikmati pekerja di luar kota besar atau kota industri,” kata Said Iqbal dalam keterangan persnya, Kamis (7/4/20022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Padahal, lanjut Said Iqbal, yang paling terdampak terhadap pandemi Covid-19 dan kenaikan harga barang adalah buruh yang bekerja di kota industri. Tetapi, karena mereka sudah mendapatkan upah di atas 3,5 juta, justru tidak mendapatkan subdisi upah tersebut.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Diduga Kuat Terima Suap, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi


“Jadi sesungguhnya program ini untuk siapa? Kami melihat, penerima dari program subsidi upah ini tidak tepat sasaran,” kritik pria yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Nasional Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Said Iqbal menjelaskan, pihaknya setuju dengan program subsidi upah tersebut. Karena memang, KSPI sudah mengusulkan program ini sejak April 2021. Namun, yang saat ini dipermasalahkan buruh adalah terkait dengan penerima dari program tersebut.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


“Kalau penerima subdisi upah adalah buruh yang bergaji Rp 3,5 juta ke bawah, itu hanya didapatkan untuk buruh di daerah yang industrinya kurang. Misalnya, Pacitan dan Boyolali yang memang tidak banyak terdapat industri. Sedangkan buruh yang bekerja di Jabodetabek, Surabaya, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, hingga Pasuruan, tidak akan mendapat subdisi upah,” tegasnya.


Dalam kaitan dengan itu, Said Iqbal meminta, agar pelaksanaan subsidi upah mengembalikan ke penerima yakni ke semua pekerja, termasuk yang menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan atau tidak. Jangan hanya dibatasi bagi buruh yang terdaftar di dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Berita Lainnya:
Penemuan Jasad PSK di dalam Koper di Kuta Bali, Ini Motif Pembunuhannya


“Rakyat Indonesia kan sama. Jangan membuat kebijakan yang diskriminatif. Kalau ada buruh yang tidak ikut BPJS yang salah adalah pengusaha yang tidak mendaftarkan buruh tersebut sebagai peserta BPJS. Jadi, tidak adil kalau mereka tidak diberikan subdisi upah atas sesuatu yang bukan kesalahannya,” kata Said Iqbal.


Kedua, penerima subsidi upah adalah buruh yang bergaji minimal upah minimum di daerahnya. “Di Kabupaten Bekasi UMK nya adalah Rp 4,79 juta. Jadi, dengan skema subsidi upah diberikan kepada buruh yang mendapatkan upah minimum, buruh di Bekasi dan kota-kota industri yang lain pun akan mendapatkan subdisi upah,” kata Said Iqbal.


Ketiga, dengan skema ini, tentunya akan terjadi lonjakan terhadap penerima subdisi upah. Oleh karena itu, pemerintah harus menyesuaikan anggaran yang diperlukan agar mencukupi.


“Intinya, jangan sampai program yang baik ini justru menimbulkan kebijakan yang diskriminatif dan tidak adil terhadap kaum buruh,” tegas Said Iqbal.


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi