Jumat, 03/05/2024 - 05:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Jual Beli Mobil dan Motor Bekas Resmi Kena Pajak 1,1 Persen

ADVERTISEMENTS

Jual beli kendaraan bekas yang dilakukan oleh orang pribadi tidak dikenakan pajak.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap perdagangan kendaraan bermotor bekas sebesar 1,1 persen dari harga jual. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan pengusaha kena pajak (PKP) yang memungut PPN merupakan PKP pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas. Sementara kegiatan jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi atau individual yang bukan PKP dan penjualan atau pembelian yang dilakukan bukan karena kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
BSI Salurkan 12 Ton Beras ke Ponpes Binaan Yayasan Amanah Muda Indonesia
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Perhitungan PPN disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (12/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Adapun PMK-65/PMK.03/2022 yang mulai berlaku sejak 1 April 2022 ini merupakan penyesuaian karena adanya perubahan tarif PPN dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebelum ada PMK baru tersebut, beleid yang mengatur PPN atas kendaraan bermotor bekas berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2010.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
PLN Sediakan 65 Unit SPKLU di Jatim untuk Layani Pemudik


Tak hanya mengatur terkait besaran PPN, menurutnya, PMK terbaru turut menyederhanakan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. “Ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan motor bekas berdasarkan PMK baru ini termasuk dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi