Selasa, 30/04/2024 - 03:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pemkab Bogor Segera Terbitkan Perda Pondok Pesantren

ADVERTISEMENTS

Di Kabupaten Bogor terdapat 1.365 pendidikan pesantren.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 BOGOR — Pemerintah Kabupaten Bogor akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren. Hal ini bertujuan untuk memperkuat eksistensi Pondok Pesantren, sehingga Pemerintah Daerah bisa memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan di Pesantren, baik peningkatan kualitas maupun mutu pendidikannya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin, mengatakan Perda Pondok Pesantren ini segera diterbitkan, sebagai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren. “Undang-undang ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pesantren sebagai salah satu Lembaga Pendidikan,” kata Ade Yasin, Senin (11/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
PUPR Izinkan Wisma Atlet Pademangan Dihibahkan ke Pemprov DKI
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Lebih lanjut, ia menyebutkan, di Kabupaten Bogor terdapat 1.365 pendidikan pesantren yang terdiri atas Pondok Salafiyah sebanyak 829 pesantren, Pondok Pesantren Modern sebanyak 528, dan Muadalah enam pesantren. Keberadaan pondok pesantren tersebut, menurut Ade Yasin, memiliki hak yang sama seperti lembaga-lembaga lain dan memerlukan regulasi dan payung hukum.

ADVERTISEMENTS


Selain sebagai memperkuat Karsa Berkeadaban, Ade Yasin berharap dengan diterbitkannya Perda Pesantren ini akan berdampak pada naiknya angka Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) di Kabupaten Bogor. Pemerintah daerah mendorong Pondok Pesantren baik modern maupun salafiyah untuk menerapkan Pendidikan Satuan Muadalah sebagaimana ketentuan UU Nomor 18 tahun 2019.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Kualitas Pemilu dan Demokrasi Indonesia Harus Ditingkatkan


“Pemkab Bogor juga mendorong pondok pesantren di Kabupaten Bogor untuk menerapkan sistem pendidikan muadalah sebagaimana amanat UU Nomor 18 tahun 2019 sehingga santri-santrinya bisa terdaftar sebagai peserta didik dan kehadiran Perda Pesantren ini dapat memperkuat hal tersebut,” jelasnya.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi