Jumat, 03/05/2024 - 16:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Pemerintah Patok Setoran Royalti Baru Pengusaha Tambang, Segini Angkanya

ADVERTISEMENTS

Aturan baru besaran royalti pengusaha disesuaikan dengan Harga Acuan Batu Bara

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan besaran setoran royalti yang baru bagi para pengusaha tambang batu bara di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin melalui beleid tersebut menjelaskan dalam aturan baru ini, nantinya besaran royalti bergantung pada harga acuan batubara (HBA). Ia mengatakan jika harga batubara berada di angka kurang dari 70 dolar AS per ton maka besaran royalti adalah 14 persen dari HBA dikalikan hasil produksi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Para Pemimpin Dompet Digital dan Bank Digital Asia Pasifik Dukung Penguatan UMKM
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Sedangkan jika HBA diantara 70-80 dolar AS per ton maka royalti dikenakan sebesar 17 persen harga dikalikan produksi. Jika harga batubara mencapai 80-90 dolar AS per ton maka setoran royalti sebesar 23 persen dari harga.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


“Dan jika harganya diantara 90-100 dolar AS per ton maka setoran royalti sebesar 25 persen dari harga dikali produksi. Sedangkan HBA diatas 100 dolar AS per ton maka besaran royalti sebesar 28 persen dari harga dikali produksi,” ujar Ridwan dalam beleid tersebut.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Penuhi Kebutuhan Nasabah Selama Lebaran, BSI Tetap Buka 570 Cabang


Dengan kondisi saat ini HBA April dipatok 288,40 dolar AS per ton, maka para pengusaha tambang wajib menyetorkan royalti sebesar 28 persen dari HBA dikali produksi perusahaan pada bulan berjalan tersebut.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sumber: Republika

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi