Minggu, 05/05/2024 - 00:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Terbukti Bikin Keonaran, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean divonis bersalah menyiarkan berita bohong yang membuat keonaran di masyarakat. Ferdinand dijatuhi pidana penjara selama lima bulan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Putusan atau vonis ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/4).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Rocky Gerung Sebut Gibran Tidak Akan Dipilih Jika Pemilu Ulang Dilakukan
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ferdinand terbukti melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja yang mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Ferdinand disebut menyebar delapan tweet yang menjadi bukti dirinya duduk di kursi pesakitan. Puncak dari seluruh unggahan Ferdinand melalui akun Twitter-nya, yaitu terkait dengan cuitan “Allahmu lemah”.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ferdinand terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Kasus DBD Jakarta Selatan Turun Selama Periode April 2024

Atas putusan tersebut, terdakwa Ferdinand maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir, apakah akan menerima putusan atau mengajukan bandi ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Putusan ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim JPU yang meminta agar Majelis Hakim memvonis mantan politisi Partai Demokrat ini dengan pidana penjara selama tujuh bulan.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi