Rabu, 08/05/2024 - 00:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polres Bogor Bekuk Pelaku Pemerkosaan dan Eksploitasi Seksual Anak di Tamansari

ADVERTISEMENTS

Polisi masih mengejar 1 pelaku pemerkosaan dan eksploitasi seksual anak di Tamansari

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 BOGOR — Dua anak di bawah umur berinisial SJP (12 tahun) dan CAZ (14 tahun) di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor menjadi korban pemerkosaan dan prostitusi. Pelaku berinisial A (22 tahun) telah ditangkap Polres Bogor lantaran juga melakukan eksploitasi terhadap korban.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra, mengungkapkan selain A, ada pelaku lain berinisial R yang masih dalam pengejaran kepolisian.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


“Korban awalnya mendatangi pasar malam di kawasan Tamansari. Berikutnya korban diajak ke villa untuk minum minuman keras hingga tak sadarkan diri dan disetubuhi,” kata Wisnu, Rabu (20/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Jokowi Sahkan Keppres Keanggotaan FATF, Kepala PPATK: Bukti Nyata Indonesia Berantas Kejahatan Keuangan


Aksi bejat itu berlanjut ketika pelaku mengekploitasi atau menjual korban melalui aplikasi online. “Sehingga korban dipaksa melayani tamu yang datang ke villa,” ungkapnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Dengan adanya kejadian ini, Wisnu mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama yang masih di bawah umur.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


“Tidak terlepas perbuatan yang dilakukan pelaku memang tergolong luar biasa, karena termasuk perbuatan keji yang dilakukan ke anak di bawah umur hingga ekspolitasi,” imbuhnya.


Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, mengatakan pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh. Dari hasil eksploitasi anak tersebut, setiap anak dijajakan dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu sekali kencan.

Berita Lainnya:
Anies Respons Sindiran Prabowo soal Senyuman Berat: Biasa Saja


“Dari pengakuan, kegiatan yang dilakukan tersangka dan korban sudah berlangsung sejak Januari 2019,” ungkap Siswo.


Ia menegaskan, baik pelaku A dan R yang masih DPO, dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kemudian dilapis dengan Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.


“Kemudian kita lapis juga dengan Pasal 76 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlinungan anak terkait eksploitasi seksual berupa melibatkan anak ke dalam bisnis prostitusi.,” ujarnya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi