Rabu, 01/05/2024 - 17:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polrestro Jaksel Tangkap Dua Pemuda Budidaya Ganja di Apartemen

ADVERTISEMENTS

AA dan MM diciduk di apartemen kawasan Boulevard Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) membongkar praktik ‘budidaya’ tanam ganja yang dilakukan pemuda berinisial AA dan MM di apartemen kawasan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar). “Kita tangkap keduanya di apartemen kawasan Boulevard Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi lantaran melakukan budidaya ganja,” kata Wakil Kepala Polrestro Jaksel, AKBP Harun saat ditemui di Markas Polrestro Jaksel, Jumat (22/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Penangkapan itu bermula ketika polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran ganja di lokasi apartemen. Berdasarkan informasi tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran ke lokasi, sehingga menangkap kedua tersangka di lantai 23 apartemen pada Rabu (20/4/20220). “Dari tangan tersangka kita temuan dua paket ganja. Namun kita tepat melakukan penelusuran,” ujar Harun.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Dari penelusuran itu, polisi mendapati adanya praktik budidaya ganja yang dikelola dua tersangka tersebut di salah.satu kamar lantai 19 apartemen. Di sana, polisi mendapati 240 tanaman ganja yang ditanam dengan teknik hidroponik atau budidaya tanaman tanpa tanah. Harun mengungkapkan, kedua tersangka sudah melakukan praktek tersebut selama delapan bulan.

ADVERTISEMENTS


Mulanya mereka membeli benih ganja dari seseorang pada 2019.Setelah itu, kedua tersangka belajar melakukan budidaya ganja lewat Youtube. Selama delapan bulan itu, kedua tersangka menjual bunga ganja tersebut ke kawasan Kota Bekasi dan wilayah Jaksel.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Ada Luka di Bagian Kepala Personel Polresta Manado yang Tewas di Mampang


“Jadi sudah delapan bulan beroperasi, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 40 juta. Mereka juga pakai untuk diri sendiri,” tutur mantan Kapolres Bogor tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi