Selasa, 30/04/2024 - 06:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan Baru tentang Penjabat Kepala Daerah

ADVERTISEMENTS

Jangan sampai penjabat memunculkan kecurigaan jadi alat pemenangan di Pemilu 2024.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin meminta pemerintah untuk segera membuat aturan baru terkait penjabat kepala daerah. Hal tersebut diperlukan untuk mempertegas kedudukan dan kewenangan penjabat kepala daerah yang akan mengisi jabatan kepala daerah yang masa baktinya selesai di tahun 2022-2024 mendatang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Soal kewenangannya, misalnya mantan dirjen otda bilang nggak sama kewenangannya. Kalau saya sih berani mengatakan sama persis, sebangun bahkan bisa sama persis karena dia memang mengisi yang menjabat sudah habis masa jabatannya. Belum lagi mungkin yang lain berpendapat berbeda, maka itu menurut saya perlu,” kata Zulfikar kepada Republika.co.id, Jumat (29/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Terbaru Ridwan Kamil hingga Bobby Nasution, Ini Daftar Bacagub Golkar untuk Pilkada 2024
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Zulifkar mengatakan aturan baru tersebut juga penting lantaran jumlah kepala daerah yang akan habis masa jabatannya berjumlah 101 kepala daerah. Belum lagi momentumnya berdekatan dengan Pemilu 2024, sehingga memunculkan

ADVERTISEMENTS

kecurigaan penunjukkan kepala daerah digunakan untuk mendulang suara, atau untuk alat pemenangan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Maka dari itu perlu menurut saya ada aturan baru soal penjabat ini sehingga legalitas dan legitimasi penjabat ini walaupun di UU 10 2016 sudah ada, itu dengan peraturan pemerintah katakanlah begitu atau aturan baru soal penjabat ini bisa makin kuat tidak lagi debatable, mereka juga tenang menjalankan tugasnya, menjalankan fungsi pemerintah di daerah masing-masing,” jelasnya.

Berita Lainnya:
BSSN Berperan Tingkatkan Keamanan Nasional dalam Kegiatan Krusial

Selain itu, politikus Partai Golkar itu menambahkan, di dalam aturan baru tersebut perlu juga diatur, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa seorang penjabat kepala daerah tidak boleh berasal dari anggota TNI/Polri aktif. Sementara itu apakah Kemendagri perlu mengumumkan ke publik terkait nama penjabat kepala daerah, menurutnya hal tersebut tergantung dari aturan baru yang dikeluarkan pemerintah nantinya.

“Kalau harus diumumkan ke publik, bagaimana ya, karena publik kan tidak ikut, ini kan urusan internal pemerintahan tidak ikut menentukan, tapi bisa lah tergantung PP-nya misalnya prosesnya bagaimana,” ucapnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi