Senin, 06/05/2024 - 08:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Diminta Tuntaskan Kasus Migor

ADVERTISEMENTS

Pengawasan oleh masyarakat dinilai penting agar Kejagung tuntaskan kasus mafia migor.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), bahan baku minyak goreng, yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Menurut Fickar, pengawasan masyarakat sangat penting agar kasus tersebut tak berhenti di tengah jalan. “Masyarakat harus terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan,” kata Fickar, Sabtu (7/5/2022). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Fickar menilai ada dua potensi yang bisa terjadi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi CPO di Kejaksaan Agung. Pertama, kasus tersebut dilanjutkan ke Pengadilan Negeri (PN). Namun, bisa juga dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Penuntasan Kasus Timah Disebut Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang


“Setiap kasus bisa dilanjutkan ke PN, bisa juga dihentikan dengan SP3 jika kurang buktinya atau tidak ada aspek pidananya,” ujar Fickar. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Di sisi lain, Fickar mengatakan masyarakat bisa meminta masyarakat bisa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyupervisi kasus dugaan korupsi CPO jika ditemukan aspek korupsi. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, komisi antirasuah dapat menyupervisi kasus-kasus korupsi yang ditangani lembaga lain, seperti Kejaksaan dan Kepolisian. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Sebaliknya, menurut Fickar, jika tidak ditemukan aspek korupsi, “masyarakat bisa meminta Presiden untuk mengingatkan Jaksa Agung untuk bekerja lebih sungguh-sungguh menangani kasus dugaan korupsi minyak goreng.”

Berita Lainnya:
Kejagung: Robert Bonosusatya Masih Saksi dalam Pengusutan Korupsi Timah


Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi ekspor CPO. Burhanuddin juga menegaskan Kejaksaan Agung tidak memiliki kepentingan politik dalam penyidikan perkara. 


Burhanuddin juga pernah mengatakan jika pengusutan perkara tidak akan berhenti pada empat tersangka. 


Presiden Joko Widodo juga telah meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO. Ini agar masyarakat mengetahui siapa saja pihak yang bermain dalam kasus tersebut. 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi