Kamis, 02/05/2024 - 12:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding KPK Terhadap RJ Lino

ADVERTISEMENTS

RJ Lino divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan direktur utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost (RJ) Lino dalam perkara korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit quayside container crane (QCC) tahun 2010.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PNJkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 dengan perbaikan sepanjang mengenai biaya perkara yang dibebankan kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp 7.500 dan dalam tingkat banding sebesar Rp 2.000,” kata ketua majelis banding Binsar Pamopo Pakpahan sebagaimana dokumen putusan di Jakarta, Senin (9/5/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Putusan tersebut dibacakan pada 27 April 2022 oleh Binsar Pamopo Pakpahan selaku ketua majelis Banding dengan Mohammad Luthfi, Gunawan Gusmo, Yuli Bartin Setyaningsih, serta Hotma Maya Marbun, selaku hakim anggota. RJ Lino divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 14 Desember 2021.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Sejarah Korupsi yang Diabadikan dalam Sejumlah Kitab Suci


Atas putusan tersebut KPK mengajukan banding ke PT DKI Jakarta dan meminta agar RJ Lino divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. JPU KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Wuxi Huadong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) sejumlah 1.997.740,23 dolar AS.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding mengatakan, sependapat dengan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta. “Apa yang dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum,” begitu putusan yang dibuat Binsar bersama empat hakim anggota.


“Demikian juga dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta telah mempertimbangkan fakta hukum dan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan sehingga penjatuhan pidana tersebut telah patut dan adil serta cukup memberikan pelajaran baik bagi terdakwa maupun masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim.


Sementara terkait dengan uraian dalam memori banding dan kontra memori banding RJ Lino maupun JPU KPK, menurut majelis hakim tingkat banding, tidak ada hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi. Hal itu karena semuanya telah dipertimbangkan oleh pengadilan tingkat pertama.

Berita Lainnya:
Ini Kronologi dan Modus Ganjal Kartu ATM di Kudus yang Pelakunya Gasak Hampir Rp 1 Miliar


“Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menemukan adanya hal-hal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, maka alasan dan pertimbangan hukum mejelis hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini,” kata hakim PT DKI Jakarta.


Terhadap putusan banding tersebut, KPK mengatakan belum memperoleh pemberitahuan resmi soal isi putusan dimaksud. “Kami berharap Pengadilan Tinggi Jakarta dapat segera mengirimkan putusan tersebut lalu kami akan pelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim. Selanjutnya kami tentukan langkah hukum berikutnya,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.


Dalam perkara itu, RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua dari pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. RJ Lino bersama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku chairman HDHM Cina mengakibatkan kerugian negara senilai 1.997.740,23 dolar AS.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi