Rabu, 08/05/2024 - 06:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tak Penuhi Panggilan KPK, Andi Arief Janji Hadir Selasa Besok

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/5). Andi Arief sedianya diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Andi Arief, tidak hadir,” kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/5).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ali menyampaikan, Andi Arief meminta agar pemeriksaan dirinya dijadwalkan ulang. Andi Arief berjanji akan memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik pada Selasa (10/5) besok.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan mengonfirmasi untuk kembali hadir pada Selasa besok,” tegas Ali.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Dalam kesempatan terpisah, Andi Arief menegaskan siap dimintai keterangan kedua kalinya oleh KPK. Dia menegaskan, sebagai warga negara yang baik akan selalu membantu dan bekerjasama, terlebih dengan KPK.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Intinya apapaun kebutuhan KPK saya siap bantu, mungkin ada keterangan yang dibutuhkan dari saya,” ucap Andi Arief.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Terkait tidak hadirnya pemanggilan, Andi mengaku terdapat kesibukan lain yang tidak bisa ditinggal, karena sudah terjadwal jauh-jauh hari. Karena itu, dirinya mengirimkan surat penundaan dan perubahaan jadwal pemeriksaan kepada KPK.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Saat ini sedang berada di Lampung bersama keluarga, dan langsung ke Medan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Insya Allah dan di pastikan saya akan hadir bilamana dijadwalkan kembali,” cetus Andi Arief.

Berita Lainnya:
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP, Ini Motifnya

KPK telah memeriksa Andi Arief sebagai saksi untuk kasus yang sama pada Senin (11/4) lalu. Saat itu, Andi Arief dicecar tim penyidik KPK mengenai komunikasi yang dilakukannya dengan Abdul Gafur. Komunikasi itu diduga terkait pencalonan Abdul Gafur sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Selain itu, tim penyidik juga mencecar Andi Arief mengenai aliran uang suap Abdul dari Gafur. Dalam kasusnya, KPK mentersangkakan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Lembaga antirasuah juga turut menjerat empat pihak lainnya di antaranya Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman; pihak swasta Achmad Zuhdi.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (12/1). KPK mengamankan barang bukti uang senilai 1,447 miliar.

Berita Lainnya:
Senyum Lepas Prabowo Sinyal "Jatah" Golkar Banyak

Uang suap tersebut diduga terkait proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara senilai Rp 112 miliar. Pengadaan proyek tersebut untuk pembangunan proyek multiyears peningkatan jalan Sotek – Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Tersangka Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman dan Nur Afifah Balqis selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi