Rabu, 01/05/2024 - 06:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Empat Tersangka Korupsi Ekspor CPO

ADVERTISEMENTS

Keempat tersangka tersebut telah ditahan sejak Selasa (19/4/2022) lalu.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan selama 40 hari terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari 2021 sampai Maret 2022. Keempat tersangka tersebut telah ditahan sejak Selasa (19/4/2022) lalu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Tersangka dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, terhitung sejak 9 Mei sampai dengan 17 Juni 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/5/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Keempat tersangka tersebut ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau GroupStanley M.A., dan General Manager di DepartemenGeneral Affair PT Musim MasPicare Tagore Sitanggang. 

ADVERTISEMENTS


Tersangka Stanley dan Picare ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara tersangka Master dan Indrasaridi Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Ketut menjelaskan perpanjangan penahanan terhadap empat orang tersangka itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Kaesang Hapus Podcast Helena Lim, Netizen Curiga Terlibat Korupsi di PT Timah Tbk, Apa Kata Boyamin?


“Sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut,” tambahnya.


Penyidikan terhadap perkara tersebut pun terus bergulir. Pada Selasa (10/5/2022), penyidik memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta, yakni LCW dan NS. LCW merupakan penasihatkebijakan/analisis pada Independent Research & Advisory Indonesia, sementara NS adalah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang.


“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Ketut.


Kasus dugaan korupsi ekspor CPOtersebut bermula dari kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di berbagai daerah. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, keempat tersangka itu telah melakukan perbuatan melawan hukum, berupa bekerja sama dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).


Dengan kerja sama melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan PR yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri serta tidak mendistribusikan CPO ke dalam negeri sebagaimana kewajiban 20 persen dari total ekspor. Akibat perbuatan para tersangka, perekonomian negara mengalami kerugian yaitu dengan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng.

Berita Lainnya:
Komnas HAM tak Persoalkan TNI Gunakan Sebutan OPM


Hal itu juga menyebabkan terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil. Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 junctonomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.Kemudian juga ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi