Jumat, 24/05/2024 - 04:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Amankan Oknum Diduga Musnahkan Bukti Korupsi Wali Kota Ambon

Dokumen yang dihilangkan itu diyakini memiliki keterkaitan dengan perkara Wali Kota.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan oknum pegawai dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman Pemerintah Kota (pemkot) Ambon. Oknum tersebut tengah memusnahkan dokumen dugaan korupsi Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Seketika juga, tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya,” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (18/5/2022).


Dia mengatakan, oknum tersebut diduga memusnahkan berbagai dokumen tersebut atas perintah atasannya. Dia melanjutkan, dokumen yang tengah dihilangkan itu diyakini memiliki keterkaitan dengan perkara ini.


Oknum tersebut diamankan pihak berwenang saat KPK tengah melakukan penggeledahan di kantor wali kota Ambon. Ali menegaskan bahwa KPK tidak akan segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (tipikor) bagi siapapun yang dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Ribuan Rumah Warga di Pesisir Pantura Indramayu Terendam Rob


“KPK mengingatkan pada berbagai pihak untuk tidak sengaja menghalang-halangi maupun merintangi kerja-kerja dari tim penyidik,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi. Suap tersebut dilakukan bersama dengan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).


Suap diberikan agar pemkot dapat segera menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Tersangka Richard meminta uang dengan minimal nominal Rp 25 juta untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan.

ADVERTISEMENTS


Uang diberikan menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew Erin Hehanussa yang merupakan orang kepercayaan Richard. Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, tersangka Amri diduga kembali memberikan uang Rp 500 juta kepada Richard yang diberikan secara bertahap menggunakan rekening serupa.

ADVERTISEMENTS


“RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri.

Berita Lainnya:
Pengamat Sebut Penambahan Nomenklatur Kementerian Pemborosan Anggaran


Atas perbuatannya, tersangka Amri disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau pasal 5 ayat 1 huruf B atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Sedangkan tersangka Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999.


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi