Sabtu, 27/04/2024 - 04:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

ILO akan Tinjau Kebijakan Perburuhan China di Xinjiang

ADVERTISEMENTS

Sejumlah kelompok HAM menuduh China lakukan praktik kerja paksa di Xinjiang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JENEWA — Komite Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) PBB telah menyerukan misi untuk meninjau lebih lanjut kebijakan perburuhan China di Xinjiang. Sejumlah kelompok hak asasi manusia menuduh China melakukan praktik kerja paksa terhadap Muslim Uighur, di Xinjiang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Seorang sumber mengatakan, misi penasihat teknis tersebut akan kalah dengan kekuatan investigasi yang dilakukan oleh beberapa negara termasuk Amerika Serikat dan Inggris.  Sebaliknya, misi tersebut akan memfasilitasi dialog dan membantu China menyelaraskan praktiknya dengan praktik internasional. Seorang juru bicara ILO tidak menanggapi permintaan komentar.  

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Awal tahun ini, Komite ILO menyatakan keprihatinan mendalam tentang kebijakan China di wilayah Xinjiang. Kekhawatiran tersebut secara resmi dikemukakan oleh negara-negara anggota dan kelompok pekerja dalam pertemuan ILO minggu lalu. Komite ILO kemudian mempertimbangkan tindakan sejak saat itu.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Spanyol Siapkan Dana Kompensasi Korban Pelecehan Seksual Gereja 


Sejumlah kelompok hak asasi manusia menuduh bahwa, Muslim Uighur melakukan kerja paksa dan mendekam dalam kamp-kamp penahanan. China membantah tuduhan itu. Pekan lalu, Beijing mengatakan, undang-undang, peraturan, dan praktiknya sepenuhnya sejalan dengan prinsip-prinsip Konvensi tentang Diskriminasi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Pada April, Beijing menyetujui ratifikasi dua konvensi tentang kerja paksa. Tetapi mereka belum menyerahkan dokumentasi lengkap yang diperlukan. Oleh karena itu, ILO tidak dapat mengevaluasi kepatuhan Beijing terhadap teks-teks tersebut. 


Sebelumnya pihak berwenang Amerika Serikat (AS) siap untuk menerapkan larangan impor dari wilayah Xinjiang, China. Seorang pejabat Bea Cukai AS pada awal Juni mengatakan, undang-undang yang mengatur larangan tersebut mulai berlaku 21 Juni.

Berita Lainnya:
Gudang Senjata Ukraina akan Jadi Sasaran Intensif Rusia 


Pada Desember Presiden AS Joe Biden menandatangani undang-undang Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uyghur (UFLPA). Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi pasar AS dari produk yang berpotensi tercemar oleh pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang. Pemerintah AS mengatakan, China melakukan genosida terhadap minoritas Muslim Uighur di Xinjiang. 


Undang-undang tersebut melarang semua impor barang dari Xinjiang. Otoritas China mendirikan kamp-kamp penahanan untuk Muslim Uighur dan kelompok Muslim lainnya. Otoritas China diduga menerapkan kerja paksa terhadap minoritas Muslim di Xinjiang. China menyangkal berbagai laporan bahwa mereka telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi