Senin, 06/05/2024 - 19:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soal Penghapusan, Curahan Hati: Pengabdian yang Menguap Begitu Saja…

ADVERTISEMENTS

28 November 2023 adalah batas waktu penghapusan keberadaan tenaga honorer.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 Sejumlah pekerja honorer di instansi pemerintah daerah, kecewa dengan keputusan pemerintah pusat menghapus keberadaan tenaga honorer per November 2023. Mereka merasa pengabdian dan penantian untuk menjadi ASN selama belasan tahun, menguap begitu saja. Padahal, mereka sudah tua dan tentu sulit mencari pekerjaan baru.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Andi Melyani Taher (36 tahun) sedang berada di kantornya di Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, pada awal Juni, ketika dirinya menerima pesan singkat berisikan kabar penghapusan tenaga honorer itu. Sebagai pekerja honorer yang sudah mengabdi selama 17 tahun, terang saja Melyani kaget dan panik.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Melyani segera menyampaikan kabar buruk itu kepada 31 tenaga honorer lainnya di kantor tersebut. Kepanikan pun menyebar. Pikiran mereka seketika buyar.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Luhut Sarankan Prabowo-Gibran Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan, Demokrat: Memang Harus...


“Kaget kita semua, wah gimana ini. Kita yang sudah lama-lama jadi honorer, nasibnya bagaimana. Kita sudah tua-tua, ada yang sudah 40 tahun ke atas, mau cari kerja lain bagaimana caranya,” kata Melyani menceritakan suasana ketika itu ketika dihubungi Republika dari Jakarta, Kamis (9/6).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Ketika kita terima surat edaran dari Menpan RB itu, kita berpikir, ‘aduh kok ini Menpan tidak punya hati ya’,” imbuh perempuan yang tugasnya mengawasi hutan itu.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Surat edaran yang dimaksudkan Melyani adalah surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Menpan RB) No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Dalam surat itu, Menpan RB Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian di setiap instansi pemerintah untuk menentukan status pegawai honorer hingga batas waktu 28 November 2023. Sebab, keberadaan tenaga honorer akan dihapus pada batas waktu tersebut.

Berita Lainnya:
SYL Ketahuan Kredit Mobil Alphard Pakai Duit Kementan, Rp43 Juta Perbulan


Melyani mengaku sangat kecewa dengan keputusan Tjahjo itu. Sebab, kata dia, Menpan RB sebelumnya, Yuddy Krisnandi (2014-2016) menyatakan bahwa semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS. Pernyataan Yuddy itu lah yang membuat Melyani rela bertahan sebagai honorer meski digaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).


Kini, ancaman bakal menjadi pengangguran setelah November 2023, kerap melintas di pikiran Melyani. Dia bingung bagaimana caranya nanti menafkahi keluarga dan membayar cicilan. Karena itu, Melyani berharap betul bisa diangkat menjadi ASN sebelum hari penghapusan itu tiba.


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi