Jumat, 26/04/2024 - 20:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polda Metro Buka Lima Titik SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

ADVERTISEMENTS

Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Polda Metro Jaya membuka layananSIM Keliling di lima titik tersebar di Jakarta, Senin, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur dan Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Kemudian di LTC Glodok dan Mal Citraland untuk Jakarta Barat serta di Kantor Pos Lapangan Banteng untuk wilayah Jakarta Pusat.Layanan ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. Syaratnya, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok dan Bekasi Selasa 23 April 2024


Layanan ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Sopir Fortuner Pakai Pelat Dinas TNI Palsu Jadi Tersangka, Langsung Ditahan


Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.


 


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi