BANDA ACEH –Politisi Fahri Hamzah menanggapi rencana pengesahan rancangan KUHP pada Juli 2022. Dalam rancangan itu, disebut orang yang menghina pemerintah akan dipenjara 3 tahun.
Terkait aturan ini, Fahri Hamzah pun menyarankan untuk pejabat publik yang mudah tersinggung lebih baik beralih profesi jadi pawang hujan.
Adapun diketahui, RKUHP yang akan disahkan pada Juli 2022 ramai diperbincangkan, termasuk oleh Fahri Hamzah.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) itu rencananya akan disahkan pada Juli 2022.
Adapun didalamnya ada pasal yang memuat ancaman pidana bagi masyarakat yang menghina penguasa.
Hingga saat ini, sejumlah pasal juga disorot karena dinilai mengancam masyarakat yang menghina pemerintah. Berdasarkan pada salinan RKUHP yang beredar pada Kamis (16/5/2022) aturan tentang penghinaan pemerintah tertuang dalam Pasal 240. Pasal itu berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Beredarnya Salinan RKUHP ini tampaknya membuat Fahri Hamzah tergelitik untuk berkomentar. Ia pun bercuit lewat Twitternya @fahrihamzah pada Jumat (17/6/2022).
“Pejabat publik adalah pegawai rakyat… Jangan mudah tersinggung dengan rakyat..dengan majikan… Kalau mudah tersinggung jangan jadi pejabat publik.. Mending jadi pawang hujan… (emoji tertawa),” tulisnya, dikutip pada Jumat (17/6).
Fahri Hamzah lantas menyebut bahwa memarahi pejabat publik harusnya merupakan hak dan kewajiban warga negara.
Dia mengibaratkan ini seperti pemilik usaha sedang memarahi pegawainya supaya bekerja dengan benar.
Politikus Partai Gelora itu pun mempertanyakan dimana salahnya masyarakat yang memarahi pemerintah. Dia lantas mengatakan salah jikalau pegawai memaki pemilik karena menuntut deviden.
Sebab menurut logikanya, rakyat adalah pemilik perusahaan sementara pejabat publik adalah pegawainya.
“Marahin pejabat publik harusnya adalah hak dan kewajiban warga negara… Itu mirip dengan pemilik marahin pegawai supaya kerja bener… Salahnya apa?,” ujar Fahri Hamzah.
“Yg salah kalau pegawai maki2 pemilik karena nuntut dividen… Rakyat itu pemilik dan pejabat publik itu pegawai.. Itu logikanya,” lanjut Fahri Hamzah soal wacana aturan baru menghina pemerintah akan dipenjara 3 tahun.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler