Senin, 06/05/2024 - 02:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Samin Tan Sakti, Usaha KPK Gagal Total

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah berusaha keras menangani perkara yang melibatkan Samin Tan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Meski demikian, majelis hakim menetapkan bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) tersebut bebas perkara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Samin Tan sendiri diduga menyuap Anggota DPR Eni Maulani Saragih untuk pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Rusia Masukkan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy dalam Daftar Buronan
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kami ingin menyampaikan, dalam upaya pemberantasan korupsi dibutuhkan komitmen bersama,” ujar Ali di Gedung Merah Putih, Jumat (17/6).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Menurut Ali, dalam penindakan atau penanganan perkara, semua pihak harus berkomitmen dan menilai korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Dalam menangani perkara, kami tentunya melakukan cara-cara yang luar biasa pula,” kata Ali.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Ali menjelaskan hal tersebut perlu dilakukan lantaran modus-modus operandi tindak pidana korupsi sangat kompleks.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Waduh, Panglima Pajaji Dayak Ditangkap Polisi, Inikah Penyebabnya?

“Tentu itu juga yang harus diptimbangkan dan dijadikan bahan pemikiran untuk mengambil kesimpulan dan keyakinan dalam persidangan,” kata dia.

Ali juga menegaskan pihaknya menetapkan seseorang berdasarkan alat bukti.

“Di KUHP sudah sangat jelas di sana ada jenis-jenis alat bukti. Itulah yang kami hadirkan,” ujar Ali. (*)

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi