OLEH: MOCH EKSAN*
PROSES komunikasi politik antar partai masih terus berlangsung. Partai Golkar, PAN dan PPP telah bersepakat membuat Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) serta Partai Gerindra dan PKB juga telah bermufakat membangun Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR).
Sementara, PDIP, Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan PKS sedang melakukan penjajakan untuk membangun koalisi satu sama lain. Proses komunikasi di antara partai-partai ini masih berlangsung intensif.
Naga-naganya, mayoritas partai tak menginginkan pertarungan head to head untuk menghindari polarisasi politik di kalangan elite dan akar rumput. Ongkos politik dan sosial terlalu mahal dari skenario Pilpres satu putaran dengan dua pasangan calon.
Pilpres 2014 dan 2019 telah memberikan pembelajaran terbaik. Meski pasangan calon bertarung sudah bergabung dalam koalisi pemerintah, para pendukung tak bisa hidup damai dan berhenti saling serang. Media sosial riuh gemuruh dengan pertarungan cebong dan kampret yang tak kunjung usai.
Oleh karena itu, Pilpres dua putaran tak bisa dihindari. Sebab, dari bakal calon presiden yang muncul tak ada yang memiliki elektabilitas di atas 50 persen. Dari hasil survey, semua calon di bawah 40 persen.
Hasil survei calon presiden terakhir misalnya. Lembaga Lingkaran Suara Publik (LSP) merilis temuan survei pada 29 Mei-9 Juni 2022 terhadap 1.230 responden di 34 Propinsi. Hasilnya, Prabowo Subianto 27,7 persen, Anies Baswedan 16,8 persen, Ganjar Pranowo 16,5 persen, Ridwan Kamil 5,9 persen, Agus Harimurti Yudhoyono 5,7 persen, Puan Maharani 5,3 persen, Erick Thohir 2,8 persen, Khofifah Indar Parawansa 2,1 persen, Airlangga Hartarto 1,8 persen, Muhaimin Iskandar 1,2 persen, Andika Perkasa 1,1 persen, dan Sri Mulyani 1,1 persen.
Pilpres 2024 akan seperti Pilpres 2004. Ada 4 poros partai koalisi. Yaitu koalisi PDIP, Partai Golkar, Gerindra dan Partai NasDem. Sementara kandidat calon presidennya bisa Ganjar atau Puan, Airlangga, Prabowo, dan Anies. Dari hasil survei di atas, hampir bisa dibilang mustahil bila kandidat calon presiden bisa meraih 50 persen lebih untuk dinyatakan sebagai pemenang Pilpres.
Pada Pasal 416 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, “Pasangan calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia”.






























































































