Selasa, 30/04/2024 - 00:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Mengapa Islam Sangat Berhati-Hati Terhadap Harta Anak-Anak Yatim?

ADVERTISEMENTS

Islam memberikan rambu-rambu terkait dengan pengelolaan harta yatim

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA –  Alquran mengingatkan umat manusia agar tidak mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang terbaik sampai anak yatim tersebut tumbuh dewasa dan bisa mengelola hartanya sendiri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Penjelasan larangan mendekati harta anak yatim ini dijelaskan secara lebih detail dalam Surat Al Isra ayat 34 dan tafsirnya. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


وَلَا تَقْرَبُوْا مَالَ الْيَتِيْمِ اِلَّا بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ حَتّٰى يَبْلُغَ اَشُدَّهٗۖ وَاَوْفُوْا بِالْعَهْدِۖ اِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔوْلًا

ADVERTISEMENTS


“Janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan (cara) yang terbaik (dengan mengembangkannya) sampai dia dewasa dan penuhilah janji (karena) sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” (QS Al Isra ayat 34) 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Dalam penjelasan Tafsir Kementerian Agama, dalam ayat ini Allah SWT melarang para hamba-Nya mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang baik. 


Mendekati harta anak yatim maksudnya mempergunakan harta anak-anak yatim tidak pada tempatnya atau tidak memberikan perlindungan kepada harta itu, sehingga habis sia-sia. 


Allah SWT memberikan perlindungan pada harta anak yatim karena mereka sangat memerlukannya, sedangkan dia belum dapat mengurusi hartanya, dan belum dapat mencari nafkah sendiri. 


Namun demikian, Allah SWT memberikan pengecualian, yaitu untuk pemeliharaan harta itu diperlukan biaya atau dengan maksud untuk mengembangkannya, maka diperbolehkan bagi orang yang mengurus anak yatim untuk mengambilnya sebagian dengan cara yang wajar. 

Berita Lainnya:
Presiden Antar 43 Anak Yatim Belanja Baju-Makanan untuk Lebaran


Oleh sebab itu, diperlukan orang yang bertanggung jawab untuk mengurus harta anak yatim. Orang yang bertugas melaksanakannya disebut pengampu dan diperlukan pula badan atau lembaga yang mengurusi harta anak yatim. 


Badan atau lembaga tersebut hendaknya diawasi aktivitasnya oleh pemerintah, agar tidak terjadi penyalahgunaan atau penyelewengan terhadap harta anak yatim tersebut. 


Kemudian dalam ayat ini dijelaskan bahwa apabila anak yatim itu telah dewasa dan mempunyai kemampuan untuk mengurus dan mengembangkan hartanya, berarti sudah saatnya harta itu diserahkan kembali oleh pengampu kepadanya. 


Setelah ayat itu turun, para sahabat Rasulullah yang mengasuh anak-anak yatim merasa takut, sehingga tidak mau makan dan bergaul dengan mereka. Oleh sebab itu, Allah menurunkan ayat ini. 


وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ ۚ وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ ۚ


“Dan jika kamu mempergauli mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu. Allah mengetahui orang yang berbuat kerusakan dan yang berbuat kebaikan.” (QS Al Baqarah ayat 220)


Dari ayat ini jelas bahwa membelanjakan harta anak yatim dilarang apabila digunakan untuk kepentingan pribadi. Akan tetapi, apabila dibelanjakan untuk pemeliharaan harta itu sendiri atau untuk keperluan anak yatim, dan si pengampu betul-betul orang yang tidak mampu, maka hal itu tidak dilarang. 

Berita Lainnya:
Islam Hijau dari Masjid Istiqlal untuk Dunia


وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا ۚ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۖ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ 


“Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut.” (QS An Nisa ayat 6)


Allah SWT memerintahkan kepada hamba-Nya agar memenuhi janji, baik janji kepada Allah ataupun janji yang dibuat dengan sesama manusia, yaitu akad jual beli dan sewa menyewa yang termasuk dalam bidang muamalah. 


Az-Zajjaj menjelaskan bahwa semua perintah Allah SWT dan larangan-Nya adalah janji Allah SWT yang harus dipenuhi, termasuk pula janji yang harus diikrarkan kepada Tuhannya, dan janji yang dibuat antara hamba dengan hamba. 


Yang dimaksud dengan memenuhi janji adalah melaksanakan apa yang telah ditentukan dalam perjanjian itu, dengan tidak menyimpang dari ketentuan agama dan hukum yang berlaku. 


Di akhir ayat, Allah SWT menegaskan bahwa sesungguhnya janji itu harus dipertanggungjawabkan. Orang-orang yang mengkhianati janji, ataupun membatalkan janji secara sepihak akan mendapat pembalasan yang setimpal.    

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi