Selasa, 07/05/2024 - 18:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pemerintah Diminta Ratifikasi Aturan Pencegahan Penyiksaan

ADVERTISEMENTS

Penyiksaan adalah perbuatan melawan hukum dan HAM.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Tim Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang terdiri dari Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komnas Disabilitas mendesak Pemerintah secepatnya meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT) atau protokol opsional konvensi dunia melawan penyiksaan. Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menegaskan penyiksaan adalah perbuatan melawan hukum dan HAM. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Ia menyayangkan penyiksaan masih terjadi. Padahal sudah ada UU Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Kami (KuPP) concern agar tidak terjadi lagi 20 tahun ke depan. Jangan 20 tahun ke depan kita masih ngomongin ini,” kata Amiruddin dalam konferensi pers KuPP pada Jumat (24/6). 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Siswa SMK 3 Perguruan Cikini Lolos Beasiswa Jalur Undangan di Cyber University 


Amiruddin mendorong pemerintah agar meratifikasi OPCAT. Hal ini guna mendukung UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovensi Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sebab ia mengamati praktek penyiksaan kian kejam hingga sulit diterima akal sehat. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Penyiksaan itu ada dan terjadi, bahkan bentuknya melampaui akal sehat. Salah satunya di Medan tahanan marturbasi sampai mati pakai balsem. Di Sumut, Bupati (Langkat) bikin kerangkeng sendiri bertahun-tahun, tunjukkan institusi negara tak bisa mencegahnya. Contoh-contoh ini ngeri,” ujar Amiruddin. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Oleh karena itu, Amiruddin menegaskan pentingnya kepekaan soal masalah penyiksaan sekaligus menanggulanginya. Ia berharap besar bahwa ratifikasi OPCAT dapat mencegah kasus penyiksaan. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Komnas HAM tak Persoalkan TNI Gunakan Sebutan OPM


“Kita perlu bangun kesadaran bersama. Ini puncak gunung es. Kita butuh mekanisme untuk bersama mencegahnya. OPCAT ini bisa jadi pedoman. Kalau nggak diratifikasi, ya seolah ini (penyiksaan) jadi berulang,” ucap Amiruddin. 


Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menyampaikan lembaganya terlibat dalam aktivitas pencegahan, advokasi, pemantauan di tempat-tempat yang diduga terselenggaranya penyiksaan seperti ruang tahanan kepolisian dan Lapas. Ia menegaskan Ombudsman berkomitmen mendorong peningkatan sistem pengawasan internal di institusi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mencegah kasus penyiksaan. 


“Pemerintah segera saja ratifikasi OPCAT karena bagaimana pun kita negara hukum perlu payung hukum dan kepastian hukum agar nantinya produk hukum ada yang punya kekuatan dalam upaya pencegahan penyiksaan,” tegas Johanes. 


 


 


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi