Jumat, 26/04/2024 - 21:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Skema Kelas Standar BPJS Kesehatan, 1 Kamar Diisi 4 Pasien

ADVERTISEMENTS

Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar akan mulai diuji coba di sejumlah rumah sakit

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai diuji coba di sejumlah rumah sakit pada Juli 2022. Skemanya, satu ruang rawat inap bakal diisi maksimal empat pasien.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Sesuai dengan petunjuk teknis Kesiapan Sarana Prasarana RS Dalam Pelaksanaan KRIS JKN, maka jumlah maksimal tempat tidur di (satu ruangan) rumah sakit adalah 4 tempat tidur,” kata Anggota DJSN Muttaqien kepada Republika, Ahad (26/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kemenangan Prabowo-Gibran karena Narasi Keberlanjutan Bukan Bansos

Dalam uji coba nanti, kata dia, pihak rumah sakit hanya perlu menentukan kapasitas maksimal tempat tidur di satu ruang rawat inap. Sebab, tak semua ruang perawatan bisa diisi empat tempat tidur.

ADVERTISEMENTS

Muttaqien mengatakan, uji coba KRIS ini akan dilakukan pada rumah sakit vertikal yang berada di bawah kendali Kementerian Kesehatan langsung. Hanya saja, dia tak menyebutkan jumlah rumah sakitnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
BPBD Tangerang Terima Laporan Kebakaran Setiap Hari Setelah Lebaran

Dia menjelaskan, kebijakan KRIS berarti menerapkan satu standar kelas rawat inap bagi semua peserta BPJS Kesehatan. Tak ada lagi rawat inap kelas 1, 2, dan 3 seperti sekarang. Semua pasien akan mendapatkan ruang rawat inap dan pelayanan yang sama.

“Ke depan, peserta JKN akan mendapatkan manfaat yang sama, baik manfaat medis maupun non medis,” ujarnya. Kebijakan KRIS ini bertujuan untuk memperbaiki pelayanan kepada pasien.


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi