Jumat, 24/05/2024 - 21:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Anies Sikat Habis Holywings, HRS Beri Jempol dari Dalam Penjara: Alhamdulillah, Terima Kasih Banyak

BANDA ACEH – Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memuji keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menutup seluruh outlet Holywings di Jakarta.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Tempat hiburan itu ditutup karena berbagai pelanggaran yang ditemukan pasca mencuatnya kasus penodaan agama buntut promosi minuman keras (miras) dengan membawa – bawa nama Muhammad yang identik dengan Islam dan Maria yang identik dengan Katolik.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Pemuka agama dari Petamburan, Tanah Abang itu juga mengucapkan terima kasih buat Anies Baswedan yang dinilainya telah mengambil keputusan berani untuk mencabut izin tempat hiburan tersebut. 

“Alhamdulillah. Terima kasih banyak Pemprov DKI (Anies Baswedan),” Kata Rizieq Shihab lewat kuasa hukumnya kata Aziz Rabu (29/6/2022). 

Adapun kasus penistaan agama yang dilakukan Holywings memang bikin geram banyak pihak termasuk Rizieq Shihab. Sejak awal kasus ini mencuat Rizieq adalah salah satu tokoh yang mendesak  Anies Baswedan untuk menutup tempat hiburan itu.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Menurut Aziz, Anies Baswedan adalah  pemimpin yang peka terhadap tuntutan masyarakat dan umat  Islam.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Mahasiswa STIP Tewas di Tangan Senior, Keluarga Geram akan Tuntut Sekolah

“Alhamdulillah peka dan mau mendengar aspirasi masyarakat (umat Islam) Kami apresiasi dan hormati betul inisiatif dan kerja dari Pemprov DKI,” tukas Aziz. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin operasi seluruh outlet perusahaan bar dan restoran Holywings yang ada di Jakarta. Putusan ini sebagaimana diperintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

ADVERTISEMENTS

Kepala DPMPTSP Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya. Selain perintah Anies, putusan ini juga rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf)  serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

ADVERTISEMENTS

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny dalam keterangan resminya, Senin (27/6/2022).

Berita Lainnya:
Rumah Sakit Otak Makassar Rencananya Diresmikan Jokowi Juli atau Agustus

Sementara itu, Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. 

Dari peninjauan gabungan tersebut pihaknya berhasil menemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin. Salah satu pelanggarannya yaitu tidak adanya sertifikat berstandar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KLBI) 56301.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika.

KBLI 56301 merupakan salah satu sertifikat yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi