Selasa, 30/04/2024 - 02:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Wagub Riza Ungkap Syarat Holywings Jakarta Bisa Buka Lagi

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan bar Holywings dapat dibuka kembali jika izin usahanya memenuhi persyaratan dengan aturan ketentuan administrasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Ya sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan,” kata Riza dalam keterangannya, Rabu 29 Juni 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kemudian, menurut Riza, dia tidak menanggapi soal Holywings akan berganti nama atau tidak, yang jelas seluruh pelaku usaha atau bisnis di Indonesia khususnya bar harus lebih berhati – hati dalam membuat promosi maupun konten untuk menarik pengunjung.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Jadi yang pertama kami minta cafe resto maupun bar agar lebih hati – hati ke depan. Konten kreatif inovasi itu baik dan perlu namun harus dipahami jangan sampai menimbulkan masalah SARA atau menimbulkan perpecahan serta dapat menimbulkan konflik,” ucap Riza.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Anggota Dewan Cecar Bahlil soal Pengembangan PIK 2 dan BSD: Mengapa Bisa Dapat PSN?

Riza juga mengimbau untuk seluruh tempat hiburan, cafe, restoran maupun bar khususnya di wilayah DKI Jakarta agar memenuhi persyaratan sertifikat, apabila usaha barnya tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol di tempat.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Kami minta semuanya harus memperhatikan syarat syarat. Jadi jangan dianggap enteng, jangan diabaikan aturan ketentuan kita semua ingin menegakan aturan untuk kepentingan warga Jakarta,” tegas Riza.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Hal tersebut merujuk arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta jajarannya memberikan tindakan tegas terhadap Holywings. 

Berita Lainnya:
Soal Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, PT KAI Minta Dukungan Pemerintah

Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. 

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya. 

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dalam keteranganya di Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi