Sabtu, 11/05/2024 - 03:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kritik Pengesahan Pemekaran, MRP: DOB Papua tak Libatkan Rakyat

ADVERTISEMENTS

MRP menilai hukum lebih melindungi perusahaan dibanding pemilik hak ulayat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

JAKARTA — Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mengkritisi sikap DPR dan pemerintah yang akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan menjadi undang-undang. Ia menegaskan, pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua bukan keinginan dari orang asli Papua.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Tiga RUU yang saya pikir itu adalah keinginan Jakarta, bukan keinginan orang asli Papua,” ujar Timotius dalam konferensi pers secara daring yang digelar Amnesty International Indonesia, Kamis (30/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ketidakberpihakan pemerintah pusat terhadap masyarakat Papua sudah terlihat dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Pasalnya, seluruh substansi di dalamnya tak sesuai dengan keinginan masyarakat Bumi Cendrawasih.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Menurutnya, pemerintah pusat belum sepenuhnya melaksanakan 24 kewenangan yang diatur dalam UU Otsus Papua. Kesejahteraan orang asli Papua dikesampingkan demi kepentingan ekonomi segelintir pihak atau kelompok saja.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Terlalu, Besi Pengaman Kabel SUTET Dicuri, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi
ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Hukum yang ada lebih melindungi perusahaan dibanding pemilik hak ulayat. DOB adalah pelanggaran HAM,” ujar Timotius.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

MRP juga tak lagi dimintai persetujuan oleh pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. Pemerintah dan DPR disebutnya tengah mempertontonkan pengelolaan yang buruk kepada masyarakat, khususnya orang asli Papua.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Artinya bahwa DOB ini konsekuensi dari pada perubahan kedua yang terburuk dan tanpa keterlibatan rakyat Papua,” ujar Timotius.

DPR mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-26 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022.

Berita Lainnya:
Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Rio Reifan Mengaku Khilaf

“Apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir, Kamis (30/6/2022).

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. Ia menjelaskan, pemekaran merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan aspirasi masyarakat Papua,” ujar Doli.


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi