Jumat, 03/05/2024 - 17:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pemanfaatan Ganja untuk Medis Harus Diatur Undang-Undang

ADVERTISEMENTS

Perlu landasan hukum agar ganja medis tidak melanggar ketentuan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

MALANG — Pakar hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menyatakan penggunaan ganja untuk kebutuhan medis memerlukan dukungan undang-undang sebagai dasar hukum. Aan yang juga merupakan Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya mengatakan, perlu ada perubahan dalam Undang-Undang Narkotika jika nantinya tanaman ganja itu dipergunakan untuk kepentingan medis.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Harus ada perubahan pada UU Narkotika. Jadi secara teknis hukumnya, kalau selama ini dilarang, tapi (nantinya) untuk kepentingan medis diperbolehkan,” tutur Aan, Kamis (30/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Aan menjelaskan, pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis bukan sesuatu yang menjadi permasalahan hukum. Namun, memang diperlukan landasan hukum agar penggunaan ganja untuk kebutuhan medis itu bisa dilakukan dan tidak melanggar ketentuan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Dalam konstruksi hukum nasional, lanjutnya, ada beberapa perbuatan atau tindakan pidana yang dalam hal tertentu menjadi bukan merupakan tindak pidana, sepanjang kepentingan hukumnya sudah ditentukan undang-undang. “Jadi sepanjang ada dasar hukumnya dalam bentuk UU maka pemanfaatan tanaman ganja untuk kebutuhan medis tidak masalah,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Sepak Bola Cermin Kemajuan Bangsa?

Ia menambahkan, jika dilihat dari sisi logika hukum, seseorang bisa menyalahgunakan ganja dikarenakan ada niat untuk melanggar ketentuan dengan mengkonsumsi tanaman itu. Namun, ada juga seseorang yang menggunakan ganja untuk pengobatan dan kepentingan medis.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Menurutnya, jika seseorang yang memerlukan ganja untuk penanganan medis tidak bisa mendapatkan tanaman tersebut secara legal, maka akan menjadi persoalan. Karena seluruh orang yang menggunakan ganja untuk kebutuhan medis menjadi penyalahguna tanaman itu.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Jika nantinya tanaman ganja bisa dipergunakan untuk kepentingan medis, lanjutnya, maka juga diperlukan aturan yang ketat terutama untuk mengawasi penggunaannya. Ganja yang dijual untuk kepentingan medis, tidak bisa dijual bebas dan harus menggunakan resep dokter.

Berita Lainnya:
Jawaban Jujur Mahfud MD Ketika Terima Jadi Cawapres Ganjar hingga Isu Mahar Fantastis PDIP

“Sehingga, untuk yang medis memang harus ada prosedur yang ketat. Tidak mungkin bisa beli di toko dan dijual bebas, itu tidak mungkin,” ujarnya.

Dengan adanya aturan hukum yang jelas, maka penggunaan ganja untuk kepentingan medis bisa dipergunakan bagi orang-orang yang memang membutuhkan. Sehingga, orang-orang yang membutuhkan ganja untuk kepentingan medis, tidak harus menjalani hal yang ilegal.

“Daripada mencari-cari sesuatu yang ilegal (karena membutuhkan untuk keperluan medis), sehingga yang legal menjadi ilegal karena tidak ada pintu legalitas-nya,” imbuhnya.

Isu mengenai pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis mengemuka setelah adanya aksi seorang ibu yang meminta ganja medis untuk buah hatinya di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta beberapa waktu lalu. Aksi tersebut, kemudian mendapatkan respons dari sejumlah pihak, termasuk Kementerian Kesehatan dan Dewan Perwakilan Rakyat. Kementerian Kesehatan masih melakukan pengkajian pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis di Indonesia.


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi