Selasa, 30/04/2024 - 04:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jampidsus Kembali Periksa Dirut Waskita Beton Precast

ADVERTISEMENTS

FPR sudah dua kali diperiksa penyidik Jampidsus.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Beton Precast inisial FPR pada Jumat (1/7/2022). Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai lanjutan penyidikan dugaan korupsi senilai Rp 1,2 triliun dalam enam proyek pada anak perusahaan BUMN tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, FPR merupakan saksi tunggal yang diperiksa penyidik pada Jumat (1/7). “FPR diperiksa sebagai Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Waskita Beton Precast,” ujar Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (1/7).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


FPR sebetulnya mengacu pada nama FX Perbayu Ratsunu. Pemeriksaan pada Jumat (1/7), adalah pemeriksaan kedua. Sebab, FPR pada Senin (13/6) lalu juga pernah diperiksa oleh tim penyidik.

ADVERTISEMENTS


Ketut menjelaskan, pemeriksaan terhadap FPR pada Jumat (1/7), untuk melengkapi proses permintaan keterangan serupa, yang dilakukan sebelumnya. “Saksi FPR diperiksa untuk memberikan keterangan terkait laporan keuangan PT Waskita Beton Precast,” terang Ketut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Viral! Bea Cukai Bantah Tudingan Buka dan Robek Kotak Robotik Megatron Milik Influencer Medy Renaldy


Kasus dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast terkait enam proyek pembangunan dan pengadaan yang dilakukan anak perusahaan BUMN tersebut. Ketut Sumedana, pada Selasa (31/5), mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada pembangunan Jalan Tol KLBM di Jawa Timur. Dugaan korupsi, juga terjadi dalam pengadaan dan produksi tetrapod dari PT Semutama, dan batu split PT Misi Mulia Metrical.


Selanjutnya, dugaan korupsi juga terjadi dalam pengadaan pasir oleh rekanan, PT Mitra Usaha Rakyat. Selain itu, dari penelusuran, tim penyidikan Jampidsus menemukan adanya dugaan korupsi oleh PT Waskita Beton terkait jual beli dan pelunasan tanah Plan Bojonegara di Serang, Banten.


Ketut tak memerinci dugaan kerugian negara dari masing-masing proyek dan pengadaan tersebut. Namun, dikatakan dia, hasil penghitungan sementara kerugian negara dari semua proyek dan pengadaan yang terindikasi korupsi tersebut mencapai triliunan rupiah.

Berita Lainnya:
Jokowi Akan Menjadi Kerdil di Koalisi Prabowo-Gibran


“Bahwa, tim penyidikan dugaan korupsi pada Jampidsus, memperkirakan dugaan kerugian negara sementara ini mencapai Rp 1,2 triliun,” kata Ketut.


Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi dugaan korupsi Waskita Beton, bukan menyangkut soal proyek pembangunannya. Melainkan soal peran Waskita Beton sebagai pihak penyedia bahan konstruksi dalam pembangunan.


Ia meyakini adanya mark-up dan pengadaan fiktif dalam suplai barang proyek pembangunan. “Kalau dia (Waskita Beton) perbuatan korupsinya dalam konteks penyuplai barang. Barang-barang yang disuplai tercatat contohnya 100 miliar, tetapi cuma 25 miliar rupiah. Jadi itu tentang pengadaan barangya,” ujar Supardi, Selasa (14/6).


Selain itu, kata Supardi, modus korupsi lainnya juga berupa proyek pengadaan fiktif. Dugaan tersebut terkait dengan pembangunan perluasan pabrik beton Plant Bojonegara, di Serang, Banten.


Kata dia, dalam proyek perluasan tersebut, ditemukan sejumlah dugaan pembebasan lahan fiktif. Namun, dalam pencatatan keuangan Waskita Beton, ditemukan bukti-bukti sudah dilakukan pembayaran. “Pengadaan tanahnya oleh mereka sendiri. Pembayarannya oleh mereka sendiri. Dan itu, ada yang fiktif,” kata Supardi. 


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi