Sabtu, 27/04/2024 - 10:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengamat: Pemerintah Jangan Buru-Buru Sahkan RKUHP

ADVERTISEMENTS

Pengamat politik meminta Pemerintah tak perlu terburu-buru untuk mengesahkan RKUHP.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menjadi polemik. Menurut Herry, RKUHP yang menjadi polemik harus segera dievaluasi oleh Pemerintah maupun DPR.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Tentunya perlu evaluasi segera, RKUHP ini jangan sampai diputuskan padahal masih berpolemik, masih ada pro dan kontra yang membuat publik tak sejalan dengan hal ini,” kata Herry dalam keterangan pers pada Jumat (1/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Lebih lanjut, Herry menyayangkan pemerintah yang kurang transparan ke publik soal RKUHP yang segera disahkan oleh DPR tersebut. Sebab draft RKUHP itu tak kunjung bisa diakses oleh publik.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Terungkap, Ini Modus Oknum Pomal Lanal Nias Bunuh Casis Bintara dan Kuras Harta Keluarganya


“Sejauh ini transparansi kurang ke publik, draft RKUHPnya pun tak bisa diakses ini yang jadi persoalan mendasar. Artinya kebutuhan publik untuk akses soal ini sebenarnya agar terang benderang,” ujar Herry.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Selain itu, Herry meminta Pemerintah tak perlu terburu-buru mengesahkan RKUHP jika masih berpolemik. Apalagi RKUHP merupakan aturan hukum yang amat penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.


“RKUHP ini fundamental dan penting bagi masyarakat sehingga dalam memutuskannya pun Pemerintah tidak perlu grasah-grusuh, baiknya lebih memikirkan suasana kebatinan publik saat ini,” ucap Herry.

Berita Lainnya:
Jumlah Pabrik Rokok di Keresidenan Pati Kian Bertambah, Kini Mencapai 166 Pabrik


Herry juga mengamati bahwa beberapa pasal seperti pasal penghinaan Presiden berpotensi menjadi alat serang rezim atas kritikan publik.


“Publik itu khawatir juga misalnya pasal penghinaan Presiden dan lembaga lainnya itu bisa dijadikan alat serang rezim terhadap para pengkritik jika terminologi dan batasannya pun tak jelas,” tutur Herry.


Di samping itu, Herry menduga RKUHP yang disampaikan oleh Pemerintah cenderung memperlemah sistem anti korupsi di Indonesia. “RKUHP usulan Pemerintah kurang kuat ihwal anti korupsi padahal seyogianya materi  ini juga krusial maka tentunya harus dikoreksi,” kata Herry.


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi