Sabtu, 27/04/2024 - 00:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Sebagai Tersangka Pencucian Uang

ADVERTISEMENTS

Tersangka sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan penyidikan terkait kasus suap perizinan dan gratifikasi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat wali kota Ambon berupa TPPU,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (4/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Ali menjelaskan, Richard diduga telah dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. Dia melanjutkan, pengumpulan alat bukti terkait dugaan pencucian uang itu saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi. “Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Sindir Nurul Ghufron, MAKI Bersurat Minta Tolong Bantu PNS Sulit Mutasi


KPK mengharapkan dukungan masyarakat dimana jika memiliki informasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini dapat melapor. Ali mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan pada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi. Suap tersebut dilakukan bersama dengan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).


Suap diberikan agar pemkot dapat segera menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Tersangka Richard meminta uang dengan minimal nominal Rp 25 juta untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan.

Berita Lainnya:
LPSK Putuskan Beri Perlindungan Tiga Orang Dekat Mantan Mentan SYL, Ini Alasannya


Uang diberikan menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew Erin Hehanussa yang merupakan orang kepercayaan Richard. Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, tersangka Amri diduga kembali memberikan uang Rp 500 juta kepada Richard yang diberikan secara bertahap menggunakan rekening serupa.


“RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri.


 


 


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi