Jumat, 10/05/2024 - 16:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejakgung Periksa Lima Eks Dirjen Terkait Kasus Impor Garam

ADVERTISEMENTS

Kasus itu terkait persetujuan impor garam industri tahun 2016-2022 di Kemendag.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa lima Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait dugaan korupsi importasi garam industri. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, mereka yang diperiksa adalah K, DS, AR, MK, dan SA.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah


“K, DS, AR, MK, SA, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi impor garam industri di Kementerian Perdagangan,” kata Ketut dalam siaran pers, Rabu (6/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


K adalah Kasan yang diperiksa selaku Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Perdaglu ) Kemendag 2020. DS adalah Didi Sumedi yang diperiksa selaku Dirjen Perdaglu Kemendag 2020.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Berharap Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Minta MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran


AR adalah Abdul Rochim, diperiksa selaku Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin 2019. MK adalah Muhammad Khayam, diperiksa selaku Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin 2019. Terakhir, SA adalah Sri Agustina, diperiksa selaku Dirjen Perdaglu 2020.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Saksi-saksi tersebut diperiksa oleh penyidik untuk mengetahui tentang regulasi dan persetujuan impor garam industri,” kata Ketut.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada Senin (27/6), mengatakan kasus tersebut terkait pemberian persetujuan impor garam industri di Kemendag 2016-2022. Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri kepada 21 perusahaan importir swasta. Namun tiga perusahaan diduga menyalahgunakan persetujuan impor tersebut, yakni PT MTS, PT SM, dan PT UI.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Sore Ini KPK Umumkan Penahanan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor


Tiga perusahaan tersebut mendapatkan kuota impor garam sebanyak 3,77 juta ton, dengan nilai total Rp 2,05 triliun. Akan tetapi, dalam pemberian izin tersebut, otoritas di Kemendag tak melakukan verifikasi, utamanya menyangkut pengecekan stok garam produksi petani di dalam negeri.


“Akibat dari pemberian izin impor tersebut merugikan perekonomian negara karena adanya kelebihan garam impor yang lebih murah, dan membuat garam lokal tidak dapat bersaing (dijual) di pasar sendiri,” ujar Burhanuddin.


 


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi