Kamis, 02/05/2024 - 07:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNASIONALTIMUR TENGAH

Konsul Jenderal RI Jelaskan tentang Visa Haji Mujamalah

ADVERTISEMENTS

Visa haji mujamalah diberikan pada orang yang direkomendasikan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 MAKKAH — Konsul Jenderal Republik Indonesia RI di Kota Jeddah Eko Hartono menyampaikan penjelasan perihal pemberian visa haji mujamalah atau visa haji furoda. Ini menyusul perkara yang dihadapi oleh warga negara Indonesia pemegang visa haji mujamalah di bandara Jeddah, Arab Saudi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Mestinya desainnya itu gratis. Prinsipnya ini diskresi pihak Saudi memberikan visa undangan dari pihak kerajaan kepada siapa pun juga pihak-pihak warga negara asing yang dianggap perlu untuk tingkatkan hubungan antara pemerintah Saudi dan pemerintah setempat, termasuk Indonesia,” kata Eko di Kota Makkah, Rabu (6/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh
Berita Lainnya:
Borrell: Iran tak Siap Berperang, Serangan ke Israel adalah Respons Terkendali


Eko mengatakan bahwa visa haji mujamalah diberikan kepada orang-orang yang direkomendasikan oleh kedutaan Arab Saudi di masing-masing negara. “Mereka akan tentukan siapa yang bisa diberikan. Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenag dan Kemlu sama sekali tidak punya akses siapa yang diberikan visa mujamalah, undangan raja ini,” katanya.

ADVERTISEMENTS


Namun, ia mengatakan, Kementerian Agama meminta biro perjalanan yang mengatur perjalanan pemegang visa haji mujamalah untuk melapor ke kementerian. “Kalau tidak melapor, Kemenag tidak tahu. Seperti travel Al Fatihitu tidak melapor ke Kemenag,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Sebanyak 46 warga negara Indonesia dilaporkan sempat tertahan di bagian imigrasi bandara Jeddah karena menggunakan visa mujamalah dari Malaysia dan Singapura tapi berangkat dari Indonesia. Eko mengatakan bahwa konsulat sedang mencari tahu bagaimana 46 warga negara Indonesia tersebut bisa mendapatkan visa haji mujamalah dari negara lain.

Berita Lainnya:
Pengeluaran Militer Global Catat Rekor Tertinggi pada 2023, Negara Ini Juaranya


Dia juga mengungkapkan bahwa PT Al Fatih yang mengatur perjalanan 46 calon haji furoda yang tertahan di bandara Jeddah merupakan yayasan pendidikan yang beroperasi sejak 2014 dan tidak terdaftar sebagai penyelenggara layanan ibadah haji khusus di Kementerian Agama. Eko mengemukakan perlunya koordinasi antara Kementerian Agama, Kedutaan Besar Arab Saudi, dan biro perjalanan penyelenggara layanan ibadah haji khusus untuk mencegah munculnya masalah berkenaan dengan penggunaan visa haji mujamalah.


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi