Rabu, 08/05/2024 - 00:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Seorang Guru Ditangkap karena Diduga Cabuli Mantan Muridnya

ADVERTISEMENTS

Pelaku kembali mencabuli korban yang sudah tidak lagi belajar di sekolah itu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

UNGARAN — Seorang oknum pendidik di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Ungaran, Kabupaten Semarang harus berurusan dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Semarang. Oknum guru itu, SS (36), diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, K (14), yang tak lain adalah mantan muridnya sendiri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Perbuatan itu dilakukan SS sejak korban masih duduk di kelas V SD hingga saat ini korban telah duduk di bangku SMP. Kepala Polres Semarang, AKBP Jovan Fatika HA yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan SS tersebut. “Saat ini proses hukumnya sedang ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang,” kata dia di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (6/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Berdasarkan laporan yang diterima Sat Reskrim Polres Semarang, jelas Yovan, oknum guru tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya yang saat itu masih berusia 12 tahun. SS mengajar pada salah satu SD Negeri di Ungaran.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Peneliti BRIN: Prabowo Bakal Gunakan Strategi Jokowi dengan Lemahkan Oposisi


Dari hasil penyidikan, terduga melakukan pencabulan sejak Mei tahun 2020, saat korban masih duduk di bangku kelas V. Saat itu, SS meminta korban datang ke rumahnya untuk mengantar dokumen kartu keluarga (KK) yang dibutuhkan untuk administrasi sekolah.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Rupanya itu hanya akal bulus SS agar leluasa melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang kala itu msih duduk di bangku kelas V SD,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Perbuatan serupa juga diulangi SS di rumahnya terhadap korban pada Juni 2020. Tindakan pencabulan yang kedua kali ini bahkan disertai dengan ancaman agar korban tidak menceritakan kepada siapapun.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sedangkan tindak pencabulan yang ketiga diduga dilakukan SS pada 5 Mei 2022. Korban yang sudah duduk di bangku kelas VII (1 SMP) kembali dipanggil SS ke kontrakannya. “Kembali korban mendapat perlakuan yang sama dengan imbalan uang Rp 100 ribu,” kata dia.  

Berita Lainnya:
PPP Tuding KPU Tidak Benar Menghitung Suara dan Tuntut PSU

Terungkapnya dugaan tindak pencabulan ini berawal saat orang tua korban mendapatkan laporan dari pihak sekolah, SMP tempat korban belajar. Sekolah membeberkan perilaku mencurigakan korban selama berada di sekolah.

Pihak sekolah mengatakan, korban selalu menghindar jika didekati oleh guru pria. Bahkan, korban juga terlihat seperti trauma. Setelah dilakukan pendekatan oleh ibu korban, korban mengakui sudah beberapa kali dicabuli oleh SS.

Orang tua korban kemudian melaporkan dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur ini kepada polisi. “Untuk kasusnya saat ini masih terus didalami dan terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) juncto Pasal 76E  Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Yovan.


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi