Kamis, 02/05/2024 - 13:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Judicial Review PT 20 Persen DPD RI Ditolak, Rocky Gerung: Legal Standing MK Apa?

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Argumentasi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menolak Judicial Review (JR) tentang ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold (PT) yang kerap mempertanyakan “legal standing” pihak penggugat menyisakan pertanyaan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Jika gugatan lembaga negara seperti DPD RI pun ditolak, maka legal standing MK pun patut dipertanyakan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Demikian ditegaskan pengamat politik dari UI Rocky Gerung dalam Dialog Kebangsaan DPR RI bertajuk “Peran DPD RI dalam Percaturan Pemimpin Bangsa” di Lobby Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Gugatan lembaga DPD RI tentang Presidential Threshold kan ditolak, saya sudah dua kali maju ditolak, anggota DPR Fahira ditolak juga tuh, partai politik udah pernah ditolak, dengan alasan yang sama, ‘kalian tidak punya legal standing’. Sekarang saya tanya, legal setanding MK untuk menolak legal standing kami apa? Apa legal standing MK?” tegas Rocky.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Pentolan KST Abubakar Kogoya Kontak Senjata dengan TNI, Lalu Tewas

Rocky mengurai, jika MK kerap menyampaikan bahwa Presidential Threshold 20 persen itu merupakan open legal policy atau kebijakan hukum yang terbuka, Rocky justru merasa heran dengan legal standing yang dimaksudkan MK.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Nah PDIP 19,3 persen, out mestinya! Apa bedanya? PDIP juga enggak bisa juga mencalonkan (presiden), enggak nyampe 20 persen. Tapi nanti diakalin dibulatin jadi 20 persen. Kenapa enggak dibulatin jadi 19 persen? Bukan begitu kan… oh yang dipakai yang 25 persen. Loh demokrasi itu diambil dari batas yang paling ekstrem itu 19,3 persen jangan ambil yang 25 persen,” tuturnya.

“Jadi bayangkan misalnya, kekacauan itu terjadi karena MK tidak paham fungsi dia sebagai Mahkamah,” demikian Rocky.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan DPD RI terkait Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan atau Presidential Threshold (PT) dalam perkara Nomor 52/PUU-XX/2022. MK menilai DPD RI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara tersebut.  

Berita Lainnya:
Gerak-gerik Pria Penarik Leher Gibran Terungkap, sempat Lepas Jaket Bergambar Wapres RI Terpilih

Dalam perkara yang sama, MK menerima kedudukan hukum Partai Bulan Bintang (PBB), namun dalam amar putusannya, MK menolak permohonan PBB untuk seluruhnya. MK tetap pada pendapatnya, bahwa Pasal 222 UU Pemilu konstitusional dan mengenai angka ambang batas yang ditetapkan, merupakan open legal policy policy (kewenangan pembuat Undang-Undang).

Menanggapi putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (7/7) pukul 11.09 WIB itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan bahwa hal itu adalah kemenangan sementara Oligarki Politik dan Oligarki Ekonomi yang menyandera dan mengatur negara ini.

“Mengapa saya katakan kemenangan sementara? Karena saya akan memimpin gerakan mengembalikan kedaulatan negara ini ke tangan rakyat, sebagai pemilik sah negara ini. Tidak boleh kita biarkan negara ini dikuasai oleh Oligarki,” tegas LaNyalla dalam keterangannya, Kamis (7/7).

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi