Senin, 17/06/2024 - 22:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polri: Pemecatan AKBP Brotoseno Sudah Final

Sidang PK KEPP memutuskan pemberatan sanksi administratif terhadap Brotoseno.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Keputusan pemecatan AKBP Raden Brotoseno dari keanggotaan Polri sudah final. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Nurul Azizah mengatakan, saat ini, bidang sumber daya di markas besar cuma tinggal menunggu penerbitan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap mantan Kepala Unit-III Subdit-III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh


“Kita tunggu saja surat keputusannya. Karena dari sidang Peninjauan Kembali (PK) KEPP (Komisi Etik dan Profesi Polri) sudah memutuskan untuk PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat) terhadap yang bersangkutan,” kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah


Nurul menjelaskan, sidang PK KEPP sudah digelar pada Jumat (8/7/2022). Sidang internal tersebut menghasilkan keputusan pemberatan sanksi administratif terhadap Brotoseno.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Stasiun KCIC Menuju Bandara Halim Kini Tersambung Layanan Shuttle

Putusan itu tertuang dalam surat PUT/K/PK/I/VII tahun 2022 yang intinya menganulir seluruh putusan sidang komisi KEPP PIT/72/XI/20 tahun 2020 yang menghukum AKBP Brotoseno berupa demosi dan permintaan maaf karena melakukan permuatan tercela.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh


“Putusan PK KEPP memberatkan putusan sebelumnya, berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Nurul.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh


Prosedur administratif, mengharuskan keputusan hasil sidang PK KEPP itu, agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat AKBP Brotoseno melalui surat keputusan resmi dari SDM Polri. “Jadi putusan PK KEPP itu akan diserahkan ke SDM, untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan PTDH,” ujar Nurul.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh


Meskipun sudah berstatus pecatan, namun sepanjang surat keputusan pemecatan resmi dari SDM Polri belum diterbitkan, AKBP Brotoseno masih dalam status anggota Polri. “Tetapi, ini hanya tinggal menunggu saja. Karena dari PK KEPP sudah PDTH. Dan itu sudah final,” kata Nurul.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
Berita Lainnya:
Viral Detik-detik Wanita Bercadar Digerebek di Toilet Masjid, Diduga Mesum dengan Kekasih


AKBP Brotoseno adalah mantan Kepala Unit-III Subdit-III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Ia pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi pada 2018, ia dijerat pidana terkait korupsi dan pemerasan.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK


Kasusnya terkait dengan penerimaan uang Rp 1,9 miliar dalam pengusutan kasus korupsi cetak lahan sawah di Kalimantan Barat. Meskipun sudah pernah dipenjara, namun Mabes Polri tak memecatnya dari keanggotaan kepolisian dengan dalih prestasi dan kepribadian.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Sidang Etik 2020 menghukumnya dengan demosi dan sanksi permintaan maaf. Namun,

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

kelompok masyarakat sipil dan para pegiat anti korupsi mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi putusan etik Polri tersebut dan mendesak agar Brotoseno dipecat.


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَلَقَدْ صَرَّفْنَا فِي هَٰذَا الْقُرْآنِ لِلنَّاسِ مِن كُلِّ مَثَلٍ ۚ وَكَانَ الْإِنسَانُ أَكْثَرَ شَيْءٍ جَدَلًا الكهف [54] Listen
And We have certainly diversified in this Qur'an for the people from every [kind of] example; but man has ever been, most of anything, [prone to] dispute. Al-Kahf ( The Cave ) [54] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi