Jumat, 26/04/2024 - 07:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MKD DPR Tunggu Laporan Soal Dugaan DK Lakukan Pencabulan

ADVERTISEMENTS

MKD menunggu laporan terkait anggota DPR, DK diduga melakukan tindak pencabulan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan anggota DPR berinisial DK. Adapun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum menerima adanya laporan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD,” ujar Wakil Ketua MKD Habiburokhman saat dihubungi, Jumat (15/7).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Taman Margasatwa Ragunan Dikunjungi 112 Ribu Wisatawan pada H+2 Lebaran


MKD akan memeriksa pemenuhan syarat formil dari aduan yang masuk ke pihaknya. Bila memang terbukti, MKD akan menjadwalkan pemanggilan anggota DPR berinisial DK yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENTS


“Intinya kami tidak akan membeda-bedakan kan setiap laporan yang masuk ke DPR, kami pastikan semua prosedur dijalankan,” ujar Habiburokhman.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan anggota DPR berinisial DK.

Berita Lainnya:
Seorang Guru Honorer Tega Lakukan Ini pada Ibu dan Adiknya Gara-gara Kecanduan Judi Online


Berdasarkan surat undangan dari Dittipidum Bareskrim Polri kepada pelapor pada 14 Juli 2022, dituliskan bahwa DK diduga melakukan pencabulan di wilayah Jakarta; Semarang, Jawa Tengah; dan Lamongan, Jawa Timur.


Surat pemanggilan itu didasarkan Laporan Informasi (LI) Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022 dan surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum, tanggal 24 Juni 2022.


Dalam surat undangan itu, terlapor DK diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP.


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi