Selasa, 30/04/2024 - 00:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Kawal Penegakan Hukum Perdagangan Kulit Harimau di Bener Meriah, FJL Gelar Diskusi Terfokus

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH | – Penegakan hukum perdagangan kulit harimau oleh mantan Bupati Bener Meriah, AH dan dua rekannya menimbulkan banyak pertanyaan dari sejumlah pihak, Forum Jurnalis Lingkungan adakan Focus Group Discussion (FGD) untuk Membedah Penegakan Hukum Kasus Perdagangan dan Perburuan Harimau di Bener Meriah. Diskusi ini berlangsung di Hotel Rasamala, Banda Aceh, Selasa (19/7/2022) kemarin.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Koordinator FJL Aceh, Zulkarnaini Masry menyampaikan diskusi ini dilakukan sebagai wadah bagi lembaga terkait untuk dapat memberikan argumentasinya terkait penegakan hukum perdagangan kulit harimau tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Untuk menjawab berbagai pertanyaan dan informasi simpang siur yang kita dapatkan, kami telah mengundang Kepala Balai Gakkum untuk menjelaskan dapat proses penanganan kasus, tapi Gakkum tidak hadir alasan tidak ingin membahas inti kasus,” kata Zul Masry. Dia juga menyampaikan jika kuasa hukum tersangka tidak hadir dengan alasan tertentu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kemenkumham Apresiasi Tren Positif Pembangunan Aceh
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Sayangnya, Kuasa hukum juga tidak hadir, karena kasus sedang menempuh proses pra peradilan (prapid). Padahal Gakkum dan Kuasa hukum lah yang paling kita nantikan penjelasannya terkait kasus ini,” jelas Zul Masry dalam forum diskusi.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, pada Mei 2022 publik dikejutkan dengan kasus dugaan perdagangan kulit dan tulang belulang harimau yang melibatkan mantan Bupati Bener Meriah, AH dan dua rekannya yakni SR dan IS juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Mereka ditangkap pada 24 Mei 2022 dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera.

Berita Lainnya:
Aplikasi SPSE Pemerintah Aceh Alami Gangguan

Korwas PPNS Polda Aceh, Marzuki menjelaskan secara spesifik kasus ini ranahnya Balai Gakkum. Menurutnya, Perburuan terjadi karena adanya permintaan.

“Secara teknis perkara harimau sudah ditangani Gakkum. Menyangkut perburuan, pelaku, penjual dan pembeli hasil perburuan masih terus diburu,” ujar Marzuki.

Advokat perwakilan Yayasan HAkA, Nurul Ikhsan menyebutkan jika penegakan hukum memang ranah polisi dan Gakkum. Ada kejahatan lebih kejam dari berburu, yakni memberangus habitat dan kawasan hidup hewan sekaligus memutuskan sumber makanan mereka.

“Penegakan hukum itu ranah polisi dan Gakkum, tapi kita juga harus menjaga kawasan habitat agar tidak dieksploitasi. Dampak yang timbul pasti akan merugikan warga,” pungkasnya.[]

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi