Jumat, 24/05/2024 - 13:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MK Tolak Gugatan UU Narkotika Terkait Ganja, Ini Respons Wamenkumham

Dalam pertimbangannya, MK meminta pengkajian lebih lanjut terhadap manfaat ganja.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), memastikan pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pasal pelarangan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan. Selain akan membahasnya dengan DPR, pemerintah akan melakukan kajian terhadap jenis narkotika golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan/atau terapi.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Ini sambil menyelam minum air, dalam pengertian, sembari melakukan penelitian terhadap kegunaan ganja dan sebagainya, pemerintah dan DPR kan sedang membahas revisi UU Narkotika dan tentunya kita akan mendalami lebih lanjut sembari melihat dari hasil penelitian itu,” kata Eddy di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis (21/7/2022). 

Berita Lainnya:
Dewan Pers Gelar UKW di Jakarta dengan Peserta Terbanyak


Eddy mengatakan putusan MK sangat jelas bahwa MK menolak permohonan uji materil sepenuhnya. Dalam pertimbangannya, MK meminta untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut terhadap manfaat ganja itu sendiri.


“Jadi itu akan dibahas sesudah masa reses ini,” ucapnya. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Sementara Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan,juga  mengatakan DPR akan menindaklanjuti putusan MK. Namun, ia mengatakan pembahasan akan dilakukan usai reses.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Kita kan RUU Narkotika tetap kita bahas ya, nanti kita masuk lagi tanggal 16 kita akan lihat gitu. Kan UU Narkotika itu, terkait putusan MK nanti mungkin nggak kita evaluasi atau tidak kita akan lihat nanti pada saat pembahasan RUU Narkotika,” kata Trimedya di Kantor DPP PDIP, Kamis.

Berita Lainnya:
JPPI Desak Kemendikbud Wujudkan UKT yang Berkeadilan Bagi Mahasiswa


Ia mengatakan, saat ini prosesnya masih di tahap rapat dengar pendapat. DPR akan menyerap aspirasi ke sejumlah kampus terkait wacana legalisasi ganja untuk keperluan medis.

ADVERTISEMENTS


“Kita baru tahapannya RDPU Rapat dengan Pendapat Umum, rencananya habis masuk ini kita ke kampus menyerap aspirasi tinggal ditentukan kampus di Jawa dan di Sumatera,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi