Selasa, 30/04/2024 - 11:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Irjen Napoleon Urung Hadirkan Dua Ahli Pidana dalam Sidang Kasus Penganiayaan M Kece

ADVERTISEMENTS

Pada sidang selanjutnya, Napoleon akan memberikan keterangannya sebagai terdakwa.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Irjen Polisi Napoleon Bonaparte urung menghadirkan dua ahli pidana dalam persidangan lanjutan kasus penganiayaan Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece. Pada sidang selanjutnya, Kamis (28/7/2022), Napoleon akan memberikan keterangannya sebagai terdakwa. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Saya tidak perlu menghadirkan lagi saksi karena semua saksi yang hadir di persidangan ini semuanya menguntungkan saya, termasuk ahli yang tadi. Jadi, tidak usah kejam memaksakan diri untuk memidanakan saya,” ujar Napoleon usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Ia menegaskan, bahwa keputusan tersebut lantaran jaksa penuntut umum (JPU) yang menghadirkan saksi-saksi itu tidak ada yang memberatkan dirinya. Selain itu, kata dia, mantan Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi sudah mencabut keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) saat bersaksi dalam sidang lanjutan pada hari Kamis (14/7/2022) yang menyebut bahwa Napoleon melakukan kekerasan fisik dengan menjambak M. Kace menggunakan tangan kiri.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Inaugurated October 20, 2024, Prabowo will be Ready to Work


Lebih lanjut, Maman mengatakan bahwa tangan Napoleon memegang tinja sambil memukul dan mendorong keras Kace hingga kepalanya membentur dinding kamar sel tahanan. “Informasi yang disampaikan oleh penyidik itu, yang pada pemeriksaan itu sudah dibatalkan semua oleh saksi yang hadir, itu selama di persidangan. Dengan demikian, otomatis keterangan ahlinya juga akan berubah,” kata Napoleon.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Terungkap Penyebab Awal Bentrok Ormas yang Akibatkan Satu Orang Meninggal di Kota Bandung


Sidang lanjutan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Kamis, mendatangkan tiga ahli, yakni dr. Latifah Nabila Sari dan dr. Farah selaku dokter forensik serta ahli pidana Mompang L. Panggabean dari Universitas Kristen Indonesia. Dalam kesaksiannya, dr. Latifah menemukan adanya kekerasan akibat benda tumpul pada wajah M.Kace saat melakukan visum.


“Saya tidak mengetahuinya karena saya tidak melihat peristiwa secara langsung. Saya hanya periksa pasien pada saat pasien datang, kemudian didapatkan luka memar yang disimpulkan berdasarkan kekerasan benda tumpul,” kata dr. Latifah.


 


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi