Sabtu, 27/04/2024 - 03:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Sholat tanpa Adzan dan Iqamat Terlebih Dahulu, Sahkah? 

ADVERTISEMENTS

Adzan mempunyai manfaat tidak hanya bagi muadzin tapi juga orang lain

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA – Jika seseorang sholat sendirian atau berjamaah namun ia tidak melakukan adzan dan iqamat, apakah sholatnya tetap sah? 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Ibnul Qayyim Al Jauziyyah dalam kitab Fikih Sholat menjelaskan, sholat tanpa melakukan iqamat baik itu sendirian maupun berjamaah tetap sah. Namun demikian bagi orang yang melakukan itu dianjurkan untuk segera bertaubat kepada Allah SWT. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Begitu juga halnya jika mereka sholat tanpa melakukan adzan, maka shalatnya tetap sah. Sebab adzan dan iqamat termasuk fardhu kifayah dan keduanya di luar rukun sholat. Namun demikian bagi siapa saja yang meninggalkan adzan dan iqamat, dianjurkan bertaubat kepada Allah SWT. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kisah Lansia yang Selalu Baca Surat Al Ikhlas dalam Sholat, Bolehkah?


Sebab fardhu kifayah itu jika tidak ada satu pun yang melakukannya, maka semuanya akan berdosa. Akan tetapi jika sebagian melaksanakannya, maka gugurlah kewajibannya. Termasuk adzan dan iqamat, baik dalam keadaan muqim atau ketika sedang berpergian, baik di desa atau kota atau di pedalaman.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Adapun wanita, tidak disyariatkan untuk melakukan adzan dan iqamat. Baik dalam keadaan muqim atau musafir, dikarenakan adzan dan iqamat hanyalah dikerjakan oleh kaum laki-laki. Hal tersebut telah dinyatakan oleh beberapa hadis shahih dari Rasulullah SAW. 


Dan perlu diketahui bahwa jika adzan tidak dilakukan pada awal waktu, maka tidak disyariatkan untuk adzan lagi setelah itu jika di daerah tersebut ada muadzin lain yang telah melakukannya. Akan tetapi jika terlambatnya hanya sebentar, maka tidak mengapa untuk dilakukan adzan.

Berita Lainnya:
Kisah Umar bin Abdul Aziz Mencopot Gubernur


Sementara itu, adzan merupakan panggilan yang disyariatkan sebagai penanda masuknya waktu sholat fardhu bagi umat Islam. Berkaitan dengan pentingnya adzan ini, Nabi SAW menjelaskan beberapa keutamaannya, khususnya bagi orang-orang yang mengumandangkan adzan (muazin atau bilal). Di antaranya  memperoleh kemuliaan spesial pada hari kiamat. 


إِنَّ الْمُؤَذِّنِينَ أَطْوَلُ النَّاسِ أَعْنَاقًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ


“Sesungguhnya para muadzin itu adalah orang yang paling ‘panjang lehernya’ pada hari kiamat.” (HR Muslim, Ahmad, dan Ibnu Majah).


Menurut ulama, maksud ‘panjang leher’ ini adalah orang yang paling banyak pahalanya, paling banyak mengharapkan ampunan dari Allah SWT, paling bagus balasan amal perbuatannya, dan orang yang paling dekat dengan Allah SWT.     

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi